Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:37 WIB | Selasa, 03 Maret 2015

Larangan Bir Tingkatkan Penjualan Minuman Oplosan

Polisi menunjukkan barang bukti minuman keras oplosan yang dikemas menggunakan botol minuman ringan saat gelar perkara Miras di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Rabu (8/2). (Foto: antara/Anis Efizudin)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Grup Industri Minuman Malt Indonesia (Gimmi), mengkhawatirkan larangan penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen, seperti bir di minimarket akan berdampak terhadap peredaran minuman keras oplosan yang semakin banyak.

"Kami sudah melapor ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yang akan memfasilitasi untuk direspon," kata Executive Officer Gimmi Bambang Britono di Jakarta Senin (2/3).

Imbas lainnya, Bambang mengatakan penjualan minuman bir menurun sekitar 30 persen pada Februari 2015, setelah muncul Peraturan Kementerian Perdagangan mengenai larangan penjualan bir di minimarket yang diberlakukan mulai 16 April 2015.

Terkait hal itu, Bambang telah menemui BKPM sebagai lembaga induk penyalur pengaduan masalah bisnis dan penanaman modal.

Sementara itu, Koordinator East Java Action Lembaga Swadaya Rudhy Wedasmara mengungkapkan, penerbitan peraturan pemerintah pusat maupun daerah mengenai larangan penjualan minuman beralkohol tidak menurunkan jumlah korban meninggal dunia, yang diakibatkan minuman oplosan di Indonesia.

Sejak 2013, menurut Rudhy terdapat 147 peraturan mengenai larangan dan pembatasan penjualan minuman beralkohol, namun angka kematian akibat minuman di Indonesia mencapai 18.000 orang per tahunnya.

"Sebelum peraturan itu diberlakukan, penjualan minuman keras oplosan tetap meningkat,"  kata Rudhy.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor : 06/M-DAG/PER/1/2015,  tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani pada 16 Januari 2015.

Peraturan itu melarang penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen di minimarket, minuman Golongan A itu hanya diizinkan dijual di supermarket atau hipermarket. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home