Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Tunggul Tauladan 12:26 WIB | Minggu, 06 Desember 2015

Launching SIM Online: SIM Kadaluarsa Bisa Diperpanjang

Kapolda DIY Brigjen Pol. Drs. Erwin Triwanto, SH, memencet tombol sebagai penanda launching SIM Online di Yogyakarta pada Minggu (6/12) (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan terobosan terbaru seputar pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terobosan tersebut merupakan sebuah program yang diberi nama SIM Online. Secara serentak, program SIM Online ini dilaunching pada Minggu (6/12) di seluruh Indonesia.

Di Yogyakarta, peluncuran program SIM Online dipusatkan di perempatan Tugu Pal Putih (Tugu Yogyakarta). Peluncuran SIM Online di Yogyakarta ditandai dengan penekanan tombol oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol. Drs. Erwin Triwanto, SH.

Menurut Kapolda DIY Brigjen Pol. Drs. Erwin Triwanto, SH., SIM Online memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM. Masyarakat kini tidak perlu lagi harus kembali ke daerah asal untuk melakukan memperpanjang SIM, melainkan cukup memperpanjang di tempat di mana dia tinggal karena sistem SIM Online telah terintegrasi di seluruh Indonesia.

Khusus untuk launching pada Minggu (6/12) ini, Polda DIY yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan kemudahan pembuatan dan perpanjangan SIM secara on the spot di lokasi launching. Bahkan masyarakat juga mendapat fasilitas berupa pembuatan SIM secara gratis, namun dengan jumlah terbatas.

“Kita tidak punya target, hanya yang sudah kita sediakan sekitar 275 SIM, 120 SIM merupakan SIM gratis dari BRI, sisanya dari Lantas, dan sisanya masyarakat sendiri yang mendaftar secara sukarela,” ujar Kapolda DIY

Lebih lanjut Kapolda DIY menjelaskan bahwa khusus pada hari launching SIM Online ini, pihak kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM meskipun telah kadaluarsa maksimal selama tiga tahun. Jadi, bagi masyarakat yang mempunyai SIM telah kadaluarsa, dapat memperpanjangnya tanpa dikenakan konsekuensi berupa denda.

“Ada satu kemudahan yang kita berikan pada hari ini, termasuk masyarakat yang sudah tiga tahun terlambat kita masih berikan kesempatan untuk memperpanjang tanpa ada konsekuensi untuk pembuatan baru. Tapi setelah itu batas maksimal hanya tiga bulan kita memberikan toleransi, lebih dari tiga bulan harus membuat SIM baru. Saya rasa demikian besar animo masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” kata Kapolda.

Berdasarkan pantauan, animo masyarakat untuk memanfaatkan program SIM Online ini cukup besar. Ratusan orang rela antri untuk membuat maupun memperpanjang SIM mereka. Secara umum, sistem untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM telah berjalan sesuai harapan.

Layanan SIM Online nasional ini akan diterapkan di 45 Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia yang sudah terkoneksi dengan database e-KTP dan e-SIM. Masyarakat yang ingin perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas Polres, SIM keliling, atau SIM corner yang berada di mall atau pusat perbelanjaan dengan membawa KTP dan SIM lama. Saat nomor SIM lama telah terdeteksi, maka SIM baru langsung bisa dicetak di tempat. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home