Lawan Kriminalisasi, LBH Jakarta Tutup Kantor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menutup kantornya sementara sebagai bentuk perlawanan atas tindakan kriminalisasi kepada kedua pengacara publiknya. Pernyataan itu disampaikan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa di kantornya Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, hari Minggu (20/3).
“Ini merupakan sejarah bagi LBH Jakarta, karena telah menutup kantor sementara dalam melayani serta konsultasi dalam bantuan hukum. Keputusan ini kami sepakati sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua rekan kita, yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Domika yang dipanggil untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 21/3),” kata Alghiffari.
Alghiffari menambahkan, menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan juga staff direncanakan akan turun mendampingi Tigor dan Obed dalam menjalani sidang perdananya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain kedua rekannya, LBH Jakarta juga akan mendampingi satu orang mahasiswa dan 23 buruh yang juga ikut terkena kriminalisasi karena telah melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2015 tentang pengupahan yang berlangsung pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu.
Melihat kondisi itu LBH menyatakan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika serta satu orang mahasiswa dan 23 buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Selain Direktur LBH Jakarta, pernyataan sikap juga dihadiri oleh Tigor Gemdita Hutapea, Enny Rofiatul Ngazizah, Maruli Tua Raja Guguk dan Veronica Koman serta Handika Febrian.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...