Loading...
Penulis: Dedy Istanto 19:20 WIB | Minggu, 20 Maret 2016

Lawan Kriminalisasi, LBH Jakarta Tutup Kantor

Lawan Kriminalisasi, LBH Jakarta Tutup Kantor
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menunjukkan surat pengumuman yang bertuliskan tentang penutupan kantor sementara LBH Jakarta yang terletak di Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat dalam melayani bantuan hukum serta konsultasi kepada masyarakat sebagai bentuk protes melawan kriminalisasi terhadap dua rekannya yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Domika yang dilakukan oleh polisi, Minggu (20/3). Penutupan operasional kantor berlaku pada hari Senin (21/3) yang rencananya seluruh staff akan memberi dukungan terhadap dua rekannya yang akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Lawan Kriminalisasi, LBH Jakarta Tutup Kantor
Tigor Gemdita Hutapea (kiri) salah satu pengacara publik LBH Jakarta yang dikriminalisasi memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalankan persidangan yang direncanakan besok, Senin (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lawan Kriminalisasi, LBH Jakarta Tutup Kantor
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa (kedua kiri) didampingi Tigor Gemdita Hutapea (ketiga kanan), Enny Rofiatul Ngazizah, dan Maruli Tua Raja Guguk serta moderator Handika Febrian (kiri) saat memberikan keterangan pers menyatakan sikap atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh polisi terhadap dua rekannya di kantor LBH Jakarta Pusat.
Lawan Kriminalisasi, LBH Jakarta Tutup Kantor
Kertas pengumuman penutupan kantor LBH Jakarta sementara yang dipasang di pintu masuk sebagai bentuk protes atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh polisi terhadap kedua rekannya yang rencananya besok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menutup kantornya sementara sebagai bentuk perlawanan atas tindakan kriminalisasi kepada kedua pengacara publiknya. Pernyataan itu disampaikan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa di kantornya Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, hari Minggu (20/3).

“Ini merupakan sejarah bagi LBH Jakarta, karena telah menutup kantor sementara dalam melayani serta konsultasi dalam bantuan hukum. Keputusan ini kami sepakati sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua rekan kita, yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Domika yang dipanggil untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 21/3),” kata Alghiffari.

Alghiffari menambahkan, menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan juga staff direncanakan akan turun mendampingi Tigor dan Obed dalam menjalani sidang perdananya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain kedua rekannya, LBH Jakarta juga akan mendampingi satu orang mahasiswa dan 23 buruh yang juga ikut terkena kriminalisasi karena telah melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2015 tentang pengupahan yang berlangsung pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu.

Melihat kondisi itu LBH menyatakan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika serta satu orang mahasiswa dan 23 buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Selain Direktur LBH Jakarta, pernyataan sikap juga dihadiri oleh Tigor Gemdita Hutapea, Enny Rofiatul Ngazizah, Maruli Tua Raja Guguk dan Veronica Koman serta Handika Febrian.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home