Layanan Haji Satu Atap Mudahkan Pendaftaran Jemaah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Jamil mengatakan layanan satu atap merupakan kelanjutan dari kebijakan penyederhaan pendaftaran haji.
Menurut dia, pada tahun 2016, Ditjen PHU telah melakukan inisiatif menyederhanakan pendaftaran haji hanya dua fase. “Sebelumnya pendaftaran haji dilakukan melalui tiga fase: Kemenag, lalu ke bank penerima setoran (BPS), kemudian kembali lagi ke Kemenag lagi. Di 2016, ini disederhanakan menjadi dua saja: Kemenag lalu ke bank dan jemaah sudah bisa pulang membawa nomor porsi,” kata dia, hari Selasa (29/11).
Abdul Jamil telah meresmikan kantor pelayanan haji satu atap pada Senin, 28 Desember. Ada empat kantor yang diresmikan, yaitu di Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bandung.
Seiring penyederhanaan pendaftaran, lanjut Abdul Djamil, secara berangsur Kemenag juga berupaya menginisiasi layanan satu atap. Caranya, membuat satu fasilitas gedung yang di dalamnya ada pihak-pihak yang berkompeten terhadap pendaftaran haji.
"Pertama adalah pihak Kemenag. Ada orang Kemenag di gedung itu. Di tempat yang sama juga ada pihak bank penerima setoran yang membuka outlet layanan," kata Abdul Djamil.
"Jadi setelah dari Kemenag di gedung yang sama mereka bergeser ke outlet bank yang juga ada di situ. Jemaah datang ke satu gedung dan hanya butuh layanan satu jam," kata Abdul Djamil.
Dia terus mendorong beberapa daerah lain untuk melakukan hal yang sama karena layanan ini sangat membantu dan memudahkan jemaah, khususnya di daerah yang jarak antara kantor Kemenag dengan bank penerima setoran berjauhan antara satu dengan lainnya.
"Jemaah kalau lokasi tinggalnya jauh dari kabupaten atau kota, kalau terpisah layanannya dengan bank itu kan membutuhkan waktu, kadang menyulitkan, apalagi kalau jaraknya jauh," kata Abdul Djamil. (kemenag.go.id)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...