Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 07:40 WIB | Kamis, 02 Juni 2016

Layanan Izin 3 Jam BKPM Raup Investasi Rp 132 Triliun

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani (tengah). (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Layanan izin tiga jam yang diluncurkan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) telah berhasil meraup investasi sebesar Rp 132 triliun dari 56 perusahaan berasal dari 13 negara ditambah satu gabungan negara.

Selain itu, dari sisi tenaga kerja, layanan izin investasi tiga jam juga telah berkontribusi menyerap tenaga kerja sebanyak 43.870 orang.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, layanan izin tiga jam yang diluncurkan pada awal tahun 2016 digunakan oleh perusahaan Singapura berjumlah 12 perusahaan dengan nilai investasi Rp 23 triliun.

"Enam perusahaan berasal dari negara Tiongkok  dengan nilai investasi Rp 40 triliun sedangkan dari negara Malaysia ada dua perusahaan dengan nilai investasi senilai Rp 35 trilun," kata dia kepada sejumlah wartawan di Jakarta, hari Rabu (1/6).

Dia juga mengatakan, untuk gabungan negara yang melakukan investasi juga ada seperti Jepang dan Hongkong. Sedangkan dari Indonesia sendiri ada empat perusahaan dengan nilai investasi Rp 7 triliun.

"Dalam layanan izin tiga jam, selain persyaratan minimal Rp 100 miliar dan atau 1000 tenaga kerja juga diberikan layanan perizinan di sektor terkait dengan infrastruktur jadi. Seperti listrik, pelabuhan, telekomunikasi dan bandara jadi empat perusahaan asal Indonesia itu fokus pembangunan infrastruktur," kata dia.

Sebelumnya, layanan izin tiga jam ini diluncurkan pada tanggal 11 Januari 2016 yang diresmikan oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Kantor BKPM.

Layanan izin tiga jam  mengurus delapan produk perizinan ditambah satu surat booking tanah.

Delapan produk perizinan terdiri dari izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahaan Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) ditambah satu surat booking tanah.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home