Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki 07:04 WIB | Senin, 02 Januari 2023

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Arsip Foto - Dua pelajar SMP menyanyikan lagu Indonesia Raya saat terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Polisi memberikan hukuman tilang berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada kedua pelajar tersebut karena tidak memiliki SIM dan membawa STNK serta tidak mengenakan helm saat berkendara. ANTARA

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (2/1) sebagai hari kerja pertama 2023.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan Simling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home