LBH Jakarta dan Pegiat Usaha Stasiun Somasi PT KAI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek beri somasi kepada Kereta Api Indonesia (KAI) atas penggusuran paksa. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers bersama dengan M. Isnur (Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH) dengan Andhika Febrian (Pengacara LBH) dan sejumlah perwakilan para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik rumah di kantor LBH Jakarta Jalan Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Menurut LBH beserta Persatuan pegiat usaha mengecam keras atas tindakan penggusuran paksa bangunan kios serta rumah warga di sekitar lahan stasiun Jabodetabek PT KAI. Hal tersebut merugikan bagi para pemilik usaha serta warga yang dinilai tidak ada ada proses negosiasi atau musyawarah oleh PT KAI. Atas tindakannya tersebut PT KAI telah melanggar Pasal 28H Ayat (4) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen kedua Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tetang Hak Azasi Manusia (HAM).
Dalam pernyataan persnya LBH bersama dengan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun dari Keranji dan Duri memberi somasi kepada PT KAI yang berbunyi segera membayar ganti rugi atas hancurnya bangunan kios serta rumah warga yang berada di areal stasiun Jabodetabek dengan estimasi total kerugian sebesar Rp 105.075.000.000. Selain itu meminta kepada PT KAI untuk menghilangkan diskriminasi antara pedagang kecil dan besar dengan memberi izin kepada para pedagang kecil untuk kembali berjualan.
Apabila dalam jangka waktu satu minggu sejak somasi dikirimkan tidak mendapat tanggapan dari PT KAI, maka pedagang dan juga warga penghuni rumah yang terkena bongkar akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan PT KAI.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...