Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:11 WIB | Kamis, 03 April 2014

LBH Jakarta dan Pegiat Usaha Stasiun Somasi PT KAI

LBH Jakarta dan Pegiat Usaha Stasiun Somasi PT KAI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek memberi somasi kepada PT KAI terkait dengan penggusuran paksa sejumlah kios dan rumah tinggal yang digelar di kantor LBH Jakarta Jalan Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Kamis (3/4) (Foto-foto : Dedy Istanto).
LBH Jakarta dan Pegiat Usaha Stasiun Somasi PT KAI
Kepala Bidang Penanganan Kasus M. Isnur saat menunjukkan surat somasi yang ditujukan kepada PT KAI terkait dengan adanya pelanggaran penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT KAI
LBH Jakarta dan Pegiat Usaha Stasiun Somasi PT KAI
Salah satu dokumentasi penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT KAI di areal stasiun Keranji dan Duri Jakarta beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
LBH Jakarta dan Pegiat Usaha Stasiun Somasi PT KAI
Perwakilan para warga dan juga para pemilik usah yang tergabung dalam Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek beri somasi kepada Kereta Api Indonesia (KAI) atas penggusuran paksa. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers bersama dengan M. Isnur (Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH) dengan Andhika Febrian (Pengacara LBH) dan sejumlah perwakilan para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik rumah di kantor LBH Jakarta Jalan Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).

Menurut LBH beserta Persatuan pegiat usaha mengecam keras atas tindakan penggusuran paksa bangunan kios serta rumah warga di sekitar lahan stasiun Jabodetabek PT KAI. Hal tersebut merugikan bagi para pemilik usaha serta warga yang dinilai tidak ada ada proses negosiasi atau musyawarah oleh PT KAI. Atas tindakannya tersebut PT KAI telah melanggar Pasal 28H Ayat (4) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen kedua Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tetang Hak Azasi Manusia (HAM).

Dalam pernyataan persnya LBH bersama dengan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun dari Keranji dan Duri memberi somasi kepada PT KAI yang berbunyi segera membayar ganti rugi atas hancurnya bangunan kios serta rumah warga yang berada di areal stasiun Jabodetabek dengan estimasi total kerugian sebesar Rp 105.075.000.000. Selain itu meminta kepada PT KAI untuk menghilangkan diskriminasi antara pedagang kecil dan besar dengan memberi izin kepada para pedagang kecil untuk kembali berjualan.

Apabila dalam jangka waktu satu minggu sejak somasi dikirimkan tidak mendapat tanggapan dari PT KAI, maka pedagang dan juga warga penghuni rumah yang terkena bongkar akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan PT KAI.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home