LBH Jakarta: Putusan PTUN Bandung Tidak Adil Bagi Ahmadiyah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Penggugat, Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia Abdul Basit, yang digelar Kamis (5/12). Menurut siararan pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang diterima satuharapan.com pada Senin (9/12), gugatan ini terkait perkara penggembokan dan pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah Jemaat Ahmadiyah Indonesia Jatibening Bekasi.
Majelis Hakim mempertimbangkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 untuk melakukan pemagaran dengan seng yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi tidak sah.
Namun, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat terkait perkara penggembokan Masjid Al-Misbah. Pertimbangan Majelis Hakim bahwa Walikota Bekasi sebagai Tergugat dalam mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/422-Kesbangpolinmas/III/2013 terkait perkara penggembokan Masjid Al-Misbah sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkan ini melanggar AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) atau tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang diajukan Penggugat baik ahli Hak Asasi Manusia maupun ahli Penanganan Konflik Sosial.
Fakta persidangan ini menunjukan pengadilan sebagai institusi untuk mencari keadilan tidak dapat memberikan keadilan itu.
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga UUD 1945.
Putusan berbeda dalam satu pengadilan padahal peristiwa hukum dan dasar hukumnya sama sangat menggangu kepastian hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat. Hal ini seolah menunjukan bahwa para hakim dalam memutus dan mengadili perkara berdiri sendiri.
Seharusnya Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan perkara pengesengan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, PTUN Bandung juga harus mengabulkan gugatan untuk perkara Surat Perintah Tugas Nomor: 800/422-Kesbangpolinmas/III/2013 untuk melakukan penggembokan pagar Masjd Al-Misbah Jatibening. Atas dasar tersebut LBH Jakarta menyayangkan disparitas putusan yang dikelurakan PTUN Bandung karena berdampak pada terlanggarnya hak atas tempat ibadah yang berdampak pada hak beribadah warga negara dalam hal ini Jemaat Ahmadyah Indonesia.
Seharusnya ketika Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan perkara pemagaran dengan seng juga harus mengabulkan gugatan perkara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan disparitas putusan PTUN Bandung. Putusan PTUN Bandung dinilai melanggar hak atas tempat ibadah yang berdampak pada hak beribadah warga negara dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...