Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:48 WIB | Sabtu, 13 Desember 2014

Legalkan Pabrik Miras, Basuki Dinilai Tuna Sensitif

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ikut melawak dalam stand up dagelan bertajuk ‘Mati Ketawa Cara Politikus Indonesia’ yang dipentaskan di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta pada Jumat (5/12). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam merespons fenomena minuman keras (miras) oplosan dengan solusi melegalkan pabriknya merupakan kesalahan berpikir yang fatal. Menurut dia hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah akibat peredaran miras.

“Itu kesalahan berpikir yang sangat fatal dan menunjukkan sikap Basuki yang tuna sensitif,” kata Okky dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Sabtu (13/12).

Dia menyampaikan kunci dalam menekan peredaran miras oplosan seharusnya ada di penegakan hukum (law enforcment) oleh aparat penegak hukum. “Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian,” ujar Politisi PPP itu.

Okky juga menuturkan negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Fraksi PPP di DPR pun sejak awal telah mengkritik regulasi tersebut karena seperti memberi celah peredaran miras di Indonesia. 

“Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya,” ucap dia.

Ancam Demografi

Kata wakil rakyat yang menghuni komisi bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, serta kesehatan itu, PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona antimiras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Minuman Keras, yang sempat disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

“Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019,” ujar Okky.

Dia menilai dampak negatif dari peredaran miras ini akan mengancam bonus demografi yang akan diraih Indonesia pada tahun 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yakni menggerogoti generasi muda. Ini sama saja ancaman bagi keberlangsungan peradaban Indonesia.

Faktanya, lanjut Okky, minuman beralkohol dapat mudah dijumpai di toko ritel sekitar secara bebas. Ini menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. “Sama seperti peredaran rokok saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa membeli rokok,” kata sosok yang pernah menghiasi sampul majalah remaja dan wanita itu.

Miras Dibutuhkan

Sebelumnya, pada Jumat (12/12), Gubernur DKI Jakarta mengaku tidak dapat memberantas peredaran miras di Ibu Kota. Sebab, tak dapat dimungkiri miras dibutuhkan oleh sebagian orang, termasuk turis mancanegara.

Namun, pria yang sering disapa Ahok itu membantah telah melegalkan miras. Hanya saja, pembelian miras dibatasi jumlahnya dan hanya dapat dibeli di tempat-tempat tertentu.

"Bukan melegalkan, sekarang miras sudah legal kok, ada bir segala macam. Bir juga bukan miras, ya. Tapi itu ada di beberapa tempat tertentu buat membelinya," kata dia. 

Ke depannya, dia mengimbau seluruh ketua RT dan RW untuk melakukan pengawasan bila terdapat pabrik miras oplosan tidak berizin. Bahkan, Ahok akan memecat ketua RT dan RW bila tak melakukan pengawasan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan tentang keberadaan miras ilegal, yakni di dalam Pasal 46 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri atas golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.

Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Pelanggar aturan akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home