Legislator Bersyukur Antasari Azhar Bebas Bersyarat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding bersyukur mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November 2016 terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
“Kita bersyukur bisa menjalani proses pembebasan bersyarat, dan bisa kembali ke masyarakat,” kata Suding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (31/10).
Politisi Partai Hanura ini menilai setelah bebas, Antasari masih bisa mengungkapkan berbagai keganjilan dalam kasus yang menjeratnya. Bahkan ia mendukung bila Antasari ingin mengungkapkan keganjilan tersebut.
“Saya nggak ada masalah sebagai warga negara yang ingin meluruskan sesuatu yang benar saya kira wajib hukumnya. Artinya jangan kebenaran itu disimpan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan bangsa saya kira harus disampaikan,” kata dia.
“Saya kira ada hal-hal yang diketahui Antasari dalam kaitan proses hukum yang dihadapi dan sebagainya, ini suatu momentum untuk memulihkan nama baik dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya”.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan pada hari Minggu (30/10) bahwa mantan Ketua KPK ini bebas pada tanggal 10 November 2016. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.
“Rencananya tepat hari bebasnya Antasari ini akan diundang orang - orang yang pernah berjasa bagi Antasari. Mereka yang diundang di antaranya Jusuf Kalla, Din Syamsudin, Permadi, serta pengacara - pengacara lainnya yang menemani Antasari dalam hukumannya itu,” kata dia.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel pada Februari 2010 lalu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...