Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 08:19 WIB | Senin, 20 Februari 2017

Legislator Dukung Pemerintah RI Hentikan KK Freeport

Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mendukung Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) guna mewujudkan keadilan rakyat Indonesia.

"Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk bungkuk," kata Adian Napitupulu dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (20/2) pagi.

Adian menilai, keistimewaan luar biasa yang diperoleh Freeport sejak tahun 1967 hingga hari ini (Senin, 20/2/2017) sudah harus dihentikan.

"Ini saatnya kita sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Hari ini, Kontrak Karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas dikenang tanpa perlu dilanjutkan," katanya.

Menurut Adian, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan amanat undang-undang dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan KK menjadi IUPK, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, PPH Badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan akan menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.

"Siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia," katanya.

Aktivis 1998 itu mengatakan, bahwa Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing. Namun yang Indonesia harapkan adalah hal yang sama yang diharapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Tidak lebih, katanya.

"Tiongkok mau investasi silahkan, Jepang mau juga boleh, Belanda suka ya tidak apa apa, syarat Investasi yang Indonesia harapkan tidak berlebihan, tidak tamak, tidak rakus," dia menegaskan.

Menurut dia, jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, tidak salah jika sekarang Pemerintah Indonesia bersikap tegas.

Adian mengatakan pilihan Freeport saat ini hanya dua. Pertama, patuh dan menghormati Undang-Undang Minerba Nonor 04 Tahun 2009 yang dibuat bersama oleh Pemerintah dan DPR, menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP Nomor 01 Tahun 2017 yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia.

"Jika Freeport keberatan, ya silahkan pilih pilihan yang kedua yaitu segeralah berkemas dan cari tambang emas di negara lain," katanya.

Adian mengakui, 48 tahun lalu adalah benar bahwa Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola tambang emas besar dengan teknologi yang rumit, tapi hari ini menurutnya, Indonesia punya puluhan ribu orang pintar, sejumlah BUMN tambang, puluhan pengusaha tambang yang memahami teknologi, berkemampuan dan memiliki asset finansial kuat.

Adian menegaskan bahwa, Indonesia tidak takut pada Freeport, temannya Freeport, tetangga Freeport, saudaranya Freeport atau siapapun di belakang Freeport.

"Karena kalaupun Indonesia harus takut maka Indonesia hanya takut jika rakyat tidak menjadi sejahtera, kalaupun Indonesia harus takut maka Indonesia hanya akan takut jika mewarisi lingkungan yang rusak pada anak cucu, Indonesia hanya takut ketika Indonesia tidak menjadi negara yang berdaulat atas seluruh sumber daya alamnya," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home