Legislator Khawatir RUU PUB Mirip UU No 1/PNPS/1965
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengkhawatirkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang saat ini tengah disusun Kementerian Agama (Kemenag) akan sama seperti UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama yang senantiasa menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Saya khawatir RUU PUB yang saat ini drafnya sedang disusun Kemenag nanti akan sama saja dengan UU No 1/PNPS/1965,” kata Maman kepada satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (15/4).
Politisi PKB itu mengharapkan, RUU PUB nantinya mampu menjelaskan definisi melindungi dan standar penangan pada seluruh kelompok agama dan kepercayaan. “Jangan sampai ada diskriminasi dan kekerasan dilakukan antar kelompok agama lagi ke depannya,” ujar Maman.
Pada tahun 2010 silam, sejumlah LSM pernah menggugat UU No 1/PNPS/1965, menurut para pemohon pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti yang terdapat dalam UUD 1945.
Para pemohon berargumen bahwa Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 dari UU No 1/PNPS/1965 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat 91), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Namun, Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali mengatakan pencabutan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama berpotensi menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat. Karena menurut sosok yang akrab disapa SDA itu bisa menimbulkan konflik horizontal, memicu keresahan dan disintegrasi bangsa.
“Bila pencabutan UU No 1/PNPS/1965 dilakukan maka seseorang atau sekelompok orang juga bisa bebas untuk menodai ajaran agama tanpa terkena hukuman apa pun. UU itu menjaga keharmonisan kehidupan antarumat beragama dari kemungkinan penodaan dan pelecehan agama,” kata SDA.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) periode 2009-2011 Patrialis Akbar mengemukakan permintaan sejumlah LSM menghapuskan UU No 1/PNPS/1965 sama saja dengan menginginkan kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa ada pembatasan.
Padahal, kata Patrialis, sudah jelas tercantum dalam konstitusi bahwa pemberlakuan HAM juga dibatasi oleh UU, sebagaimana tindakan penodaan agama juga dibatasi oleh UU No 1/PNPS/1965. Dia juga setuju dengan pendapat SDA, bila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut, maka akan terjadi kekacauan di tengah masyarakat.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...