Legislator PDIP Tak Peduli Singapura Buat UU Pidanakan WNI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa Singapura sudah membuat Undang-Undang yang bisa mempidanakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.
Anggota Komisi III Dwi Ria Latifa mengatakan tidak pengaruh terkait Undang-Undang yang dibuat oleh Singapura, dan Indonesia mempunyai aturan dan undang-undang sendiri untuk menindak oknum pembakaran hutan dan lahan.
“Indonesia mempunyai undang-undang sendiri masalah pembakaran hutan dan lahan kita mempunyai hukum sendiri, jadi dia (Singapura) mau membuat seribu undang-undang pun silahkan, tapi kita mempunyai aturan sendiri,” kata Dwi saat ditemui satuharapan.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (8/9).
“Kita ada aturan main sendiri dan ada undang-undang, saya tidak pengaruh yang penting dia (Sangapura) harus urus negara sendiri dan dia juga jangan sampai menggangu Indonesia”.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa negara tetangga Singapura sudah membuat UU yang bisa mempidanakan warga Indonesia yang melakukan kegiatan terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Singapura bahkan sudah membuat UU yang bisa mempidanakan warga Indonesia. Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia," katanya di Pekanbaru, hari Selasa (30/8).
Oleh karena itu, Riau menurutnya menjadi fokus utama disamping Kalimantan Barat dalam masalah karhutla. Kalau Kalbar tidak terlalu banyak komplain dari negara tetangga, kalau Riau masalahnya bisa sampai ke Singapura.
Karena itu, ia mengatakan Malaysia dan Singapura telah menawarkan bantuan untuk menangani karhutla di Indonesia. Namun, di satu sisi menguntungkan, tapi di sisi lain merendahkan prestis bangsa seolah-olah tidak mampu menangani sendiri.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah beberapa kali memanggil instansi terkait untuk duduk bersama bagaimana menangani masalah karhutla di delapan provinsi, terutama Riau dan Kalimantan Barat. Banyak instansi tingkat nasional yang terlibat diantaranya Kementrian Dalam Negeri, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mentri Koordinator Perekonomian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Panglima TNI, Polri, dan lainnya.
“Memang ada permasalahan regulasi untuk anggaran pencegahan," katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...