Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 06:43 WIB | Jumat, 28 Oktober 2016

Lembaga Pengawas Halal Kemenag Diharapkan Transparan

Karyawan MUI mencoba mengakses QR Code halal dalam perayaan Tasyakur Milad LPPOM MUI. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Anggota Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, pada dasarnya konsumen menyambut baik adanya lembaga pengawas halal yang nantinya akan dikelola oleh Kementerian Agama. Sebab, di Indonesia yang mayoritas Muslim sangat memperhatikan kehalalan dari produk yang digunakanya.

Namun, kata Sodik,pemerintah harus mengedepankan transparansi. Pasalnya, lembaga itu akan mengelola dana yang sangat besar.

“Agar Kemenag menjadi teladan dalam transparansi,” kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Jumat (28/10).

Kemenag, kata Sodik, sebagai leading sector dalam pemberian sertifikat halal  diminta membangun sumber daya yang dimilikinya dengan profesioalisme tinggi, punya komitmen dan membangun budaya kerja yang baru.

“Dan tentunya lebih bagus dari budaya induknya yakni Kemenag itu sendiri,” kata dia.

Ditambahkan Sodik, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ini tidak akan bersinggungan dengan LPPOM yang telah lebih dulu ada dalam memberikan seritifikat halal. Sebab, dengan adanya UU ini justru memberi ruang lebih luas bagi produsen untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.

“Tidak, ini adalah revisi dan penyempurnaan regulasi lama. Jadi nantinya tidak hanya LPP POM MUI, sekarang semua boleh mendirikan untuk periksa produk halal,” kata dia.

Sebelumnya seperti dikutip dari kemenag.go.id Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bagian dari struktur di kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini.

“Ini secara struktural sudah tidak ada kendala lagi mengenai keberadaan BPJPH. Sudah tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa kementerian menghambat atau tidak serius menangani persoalan struktur baru ini,” kata Sekjen Kemenag Nursyam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pembentukan BPJPH, Jumat (21/10).

Menurut Nursyam, dengan terbitnya PMA tentang Ortaker ini, tugas Kemenag berikutnya adalah melakukan pengisian jabatan. Struktur BPJPH sendiri nantinya setingkat Eselon I yang akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dengan empat pejabat Eselon II, yaitu: 1 Sekretaris Badan dan 3 Kepala Pusat.

“Pansel pengisian jabatan segera akan dibikin, terutama untuk eselon II karena pansel jabatan eselon I sudah ada. Tinggal kita bentuk pansel jabatan eselon II, III, dan seterusnya," kata Nursyam.

“Dalam hitungan kasar, pada tahun 2017, sejauh-jauhnya bulan April atau bahkan Maret, struktur ini sudah akan terisi dari eselon I IV sesuai ortaker yang baru. Ini sedang kita siapkan,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home