Lima Anggota KPU Kepulauan Aru, Maluku, Jadi Tersangka Kasus Korupsi
AMBON, SATUHARAPAN.COM-Polres Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, telah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauahn Aru, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah.
Lima komisioner tersebut ialah, MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, mengaku bahwa saat ini pihaknya mengetahui pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan presiden-wakil presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung dari tahun 2020 lalu," jelasnya, hari Senin, 27 Maret 2023.
Dijelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
"Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023," katanya.
Setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka. "Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK yang pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," katanya.
Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis. "Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, memaparkan proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan, di antaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD), penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.
Ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, di mana telah terbentuk PPK dan PPS.
Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.
"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," ujarnya.
Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara proaktif bersinergi. KPU Provinsi juga akan melakukan koordinasi, supervisi, asistensi terhadap subyek hukum yang melekat jabatan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...