Lima IAIN Bertransformasi Menjadi Universitas Islam Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Lima Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) tahun ini yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 84, 85, 86, 87, dan 88 tanggal 8 Juni 2022.
"Lima kampus UIN baru kembali lahir dari rahim Kementerian Agama. Dengan bertambahnya lima UIN ini, maka sekarang ada 29 UIN di Indonesia," kata Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani, di Jakarta, seperti dikutip laman Kemenag Sabtu (11/6).
Perubahan bentuk ini harus diikuti dengan adanya transformasi keilmuan secara menyeluruh agar kiprah UIN di masyarakat semakin luas. “Perubahan bentuk ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi keilmuan Agama Islam dengan sains serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” katanya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Amien Suyitno, berharap agar perubahan bentuk ini diikuti dengan adanya perubahan peningkatan mutu. Penguatan bidang Sarpras, SDM Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sangat penting.
“Kampus UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan agama Islam dan sains yang memiliki distingsi atau pembeda terhadap prodi yang ada pada perguruan tinggi lain,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut.
Suyitno menekankan agar perubahan bentuk kelembagaan IAIN menjadi UIN ini diiringi dengan perubahan mindset dari para pimpinan, dosen, tenaga pendidik, dan pihak terkait, agar perubahan ini tidak hanya nama, tetapi perubahan semua lini. Sehingga, transformasi ini mampu mengantarkan UIN pada level perguruan tinggi dunia.
"Perubahan bentuk kelembagaan IAIN menjadi UIN harus menjadi momentum perubahan mindset dari seluruh pimpinan, dosen, tenaga pendidik, dan stakeholders, sehingga mampu mengantarkan sebagai wolrd class university,"k atanya.
Lima IAIN yang berubah bentuk menjadi UIN adealah:
- Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
- Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
- Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
- Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
- Universitas Islam Negeri Salatiga.
Proses transformasi ini dimulai dengan presentasi kelima IAIN ini di hadapan tim Kemenag RI pada September 2020. Presentasi dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Saat itu, ada 10 PTKIN yang melakukan presentasi, namun hanya enam yang dianggap lolos sesuai kriteria PMA.
Dari enam PTKN tersebut, dilakukan tahap visitasi oleh tim Kemenag. Hasil visitasi selanjutnya dikirim ke Kemen PANRB pada tahun 2021, untuk dilakukan visitasi oleh Tim Kemen PANRB. Tahap selanjutnya adalah terbit izin prakarsa, izin prinsip, hingga akhirnya terbit Perpres.
Sebelum Perpes lima UIN tersebut, para pihak secara intensif melakukan pertemuan untuk membahas PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN agar kampus bisa membuka Fakultas Sain dan Teknologi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...