Lima Narapidana Terorisme Cipinang dapat Remisi Kemerdekaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak lima narapidana tindak terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta bebas setelah mendapat remisi dalam rangka HUT ke-71 Kemerdekaan Indonesia.
"Ada lima narapidana terorisme yang bebas hari ini. Sementara itu, 19 narapidana lainnya yang bebas setelah mendapat remisi berasal dari tindak pidana umum dan narkoba," kata Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang Heri di Jakarta Timur, hari Rabu (17/8).
Heri mengatakan ada 25 napi yang bebas bertepatan Hari Kemerdekaan ini, 24 di antaranya mendapat remisi dan satu napi lainnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir.
Adapun masa hukuman kelima napi dengan tindak pidana terorisme ini rata-rata delapan tahun dan sudah beberapa kali mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan.
"Saya mendapat remisi sejak 2014. Kira-kira sudah enam kali dapat remisi," kata salah seorang napi terorisme yang tidak mau disebutkan namanya.
Lapas Cipinang pagi ini telah mengadakan upacara bendera yang diikuti oleh sekitar 700 orang terdiri dari narapidana dan pegawai Lapas.
Adapun binaan yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 1.024 narapidana dari 2.846 penghuni lapas.
"Yang kami usulkan ada 1.024 orang dan semuanya mendapat remisi. Untuk tindak pidana umum, ada 343 orang yang mendapat remisi, sedangkan tindak pidana narkotika 681 orang," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Cipinang Chandran Lestiyono.
Chandran mengatakan tidak ada narapidana tindak pidana korupsi (koruptor) yang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...