Lima Negara Desak PBB Tolak Pendaftaran Perjanjian Batas Laut Turki dan GNA Libya
SATUHARAPAN.COM-Lima negara mendesak PBB untuk menolak pendaftaran perjanjian batas laun antara Turki dan Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) Libya yang dilakukan Fayes A-Sarraj, menurut sumber di PBB dikutip kantor berita MENA.
Kelima negara itu adalah Mesir, Arab Saudi, Bahrain, Yunani, dan Siprus yang telah mengirim catatan verbal ke Sekretariat PBB, dan menekankan bahwa kesepakatan Turki dengan salah satu pihak di Libya itu ilegal dan tidak dapat didaftarkan di PBB.
Pada 27 November 2019, Turki dan kepala GNA menandatangani nota kesepahaman tentang batas-batas laut di Laut Mediterania. “Note verbale” yang dikirim kelima negara itu mengulas kerangka hukum yang mengatur prosedur pendaftaran konvensi internasional di PBB.
Setiap konvensi atau perjanjian internasional yang diberlakukan harus didaftarkan di Sekretariat PBB. Namun itu suatu hal yang tidak berlaku untuk MoU (nota kesepahaman) yang ditandatangani Turki dan GNA Libya, terutama bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Libya, Aguila Saleh, dalam suratnya kepada PBB, menolak persetujuan itu.
Catatan verbal juga menekankan pentingnya memperhitungkan hasil “Perjanjian Skhirat”, menyebutkan bahwa menandatangani perjanjian antara Turki dan Sarraj melanggar ketentuan perjanjian.
Ini juga menyoroti bahwa kesepakatan itu melanggar hak-hak negara-negara yang berbatasan dengan Laut Mediterania dan PBB serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Karena itu, kesepakatan Turki itu ilegal dan tidak boleh didaftarkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Mediterania.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...