Lima Point Perintah Kapolri untuk Pengawasan Obat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram untuk pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi COVID-19 atau virus corona.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Irjen Argo Yuwono, hari Senin (5/7).
Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” kata Argo.
Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” kata Argo.
Surat Telegram Kapolri disampaikan melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting, yaitu:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes (alat kesehatan).
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi COVID-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...