Limbah Zat Radioaktif Dibuang Sembarangan Kelalaian Pengawasan
BANTEN, SATUHARAPAN.COM – Temuan limbah zat radioaktif di perumahan Tangerang Selatan, Banten, disebut pakar instalansi dan bahan nuklir tidak membahayakan manusia maupun vegetasi di sana.
Sebab tingkat paparan radiasinya jauh dari ambang batas yang ditentukan.
Kendati demikian, pakar menilai ada kelalaian dalam pengawasan penggunaan izin zat radioaktif sehingga limbahnya dibuang sembarangan.
Badan Tenaga Nuklir menyebut, tingkat paparan radiasi dari limbah radioaktif di perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, sudah menurun hingga 98,9 mikrosievert.
Pengecekan itu, menurut Kabiro, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, dilakukan pada Sabtu (15/2) dini hari.
Jika merujuk pada angka tersebut, menurut Pakar instalansi dan bahan nuklir, Herduyo Kusumo, jauh dari ambang batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Keselamatan Radiasi yakni sebesar satu milisievert. Sehingga, katanya, tidak perlu dikhawatirkan.
"Dampaknya kecil sekali, enggak masalah. Karena kalau dampak terhadap vegetasi atau manusia ada ambang batasnnya yang bisa menyebabkan penyakit. Kalau segitu, kecil sekali kata Herduyo Kusumo Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (16/02).
Ia mengatakan, dampak terhadap kesehatan manusia bisa terasa apabila dinyatakan sebagai kecelakaan nuklir atau radiasi.
"Tapi ini kan kita tidak mendengar bahwa Bapeten menyatakan begitu (kecelakaan nuklir atau radioaktif)," katanya.
"Dampaknya lebih ke sosial dan psikologis. Karena dengan kejadian ini masyarakat jadi heboh dan khawatir terhadap pemanfataan tenaga nuklir."
Lebih dari itu, mantan Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten ini menilai ada kelalaian dalam pengawasan penggunaan zat radioaktif oleh industri.
Sebab dari pengamatannya, limbah zat radioaktif harus dilaporkan ke Bapetan sebagai lembaga pemberi izin kemudian diolah di Batan.
Karena itu, menurut Herduyo, tidak sulit untuk melacak siapa pembuang limbah tersebut.
"Kalau mau ditelusuri tidak sulit. Karena setiap pemanfataan zat radioaktif ada izin Bapeten. Kalau masa penggunaan selesai, si pemakai wajib melapor ke Batan untuk disimpan di sana. Si pemakai juga wajib lapor ke Bapeten. Ini mungkin ada pemegang izin yang tidak setor ke Bapeten," kata Herduyo.
Yang ia takutkan, insiden pembuangan limbah zat radioaktif seperti yang terjadi di kompleks perumahan Batan Indah bukan kali pertama.
Itu sebabnya ia berharap Bapetan mengkroscek ulang para pemegang izin zat radioaktif, agar dipastikan limbahnya tak dibuang sembarangan.
"Saya khawatir kalau dibuang ke tempat lain tidak ketahuan bagimana? Jadi di Batan Indah ini seperti blessing in disguise saja," katanya.
Jika dalam temuan ada pemegang izin yang ketahuan membuang limbah zat radioaktif serampangan, Bapeten harus mencabut izin industri itu selamanya.
"Kalau dianggap tak bisa bertanggung jawab, tidak diberi izin yang baru, artinya bisnisnya akan mati."
Agak Sulit Mengindentifikasi Objek Limbah
Kabiro, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, menyebut temuan limbah zat radioaktif ini diketahui, ketika lembaganya melakukan pemantauan zat radioaktifitas lingkungan di seputaran wilayah Tangerang Selatan pada akhir Januari.
Dari temuan itu, tim teknis Batan menemukan serpihan-serpihan yang tertanam di lahan kosong.
"Serpihan itu ada di empat hingga lima titik. Kurang lebih batas areanya 10x10 meter dan sudah digaris kuning," kata Indra Gunawan kepada BBC Indonesia.
"Karena objek yang ditemukan sudah berupa serpihan, jadi mungkin kesulitan untuk bisa mengidentifikasi objek itu karena bentuknya tidak utuh. Jadi butuh effort khusus untuk menentukan identitas dari Caesium 137 itu," katanya.
Indra menyebut, limbah zat radioaktif tersebut berjenis Caesium 137, dan biasa digunakan oleh industri untuk gauging atau mengukur secara akurat.
"Misalnya mengukur kepadatan rokok, kertas, atau level air dalam kemasan. Itu gunakan gauging."
Catatan Bapeten, jumlah pemegang izin Caesium 137 mencapai ratusan dengan rentang pemberian izin satu sampai dua tahun.
Sesuai aturan, jika masa berlaku telah habis atau zat radioaktif itu telah meluruh, maka pemegang izin harus melapor ke Bapeten.
"Pada saat Caesium 137 itu sudah meluruh, mereka punya kewajiban melimpahkan ke Batan, yang memiliki fasilitas pengolahan limbah dan memohon kepada Bapeten bahwa sudah digunakan."
Sejauh ini, Batan dan Bapeten sedang merampungkan upaya pembersihan dari paparan radiasi. Untuk tahap pertama, mereka telah mengambil tanah dengan kedalaman tertentu yang diketahui terkontaminasi untuk diolah sebagai limbah.
"Jadi kita melakukan pengerukan sampai terukur paparan radiasinya normal. Pengukuran prioritas di area 10x10 meter itu, kemudian di sekitar akan diukur kembali. Sebab semakin jauh semakin kecil paparan radiasinya."
"Tahap dua, pengambilan vegetasi."
Selanjutnya, melakukan pengecekan seluruh tubuh atau whole body counting kepada warga sekitar area temuan limbah, untuk mengetahui tingkat paparan radiasi.â£
"Itu diprioritaskan kepada warga yang rumahnya dekat lokasi dan didata dan dilakukan pengukuran tubuh apakah warga terkontaminasi atau tidak. Itu juga untuk menjawab, sudah berapa lama limbah tersebut berada di sana."
Pengecekan ini, kata dia, baru akan dilakukan pekan depan. Sembari itu, warga dibolehkan melakukan aktivitas seperti biasa. Hanya saja, dilarang mendekat ke area pembuangan limbah.
Bagaimana Respons Warga?
Seorang warga yang tinggal di perumahan Batan Indah, Toto Suprihadi, mengaku tak cemas atau takut atas temuan limbah zat radioaktif di daerahnya.
Sebab tingkat paparan radiasinya jauh di bawah ambang batas.
"Karena kami di Batan Indah ini kan penduduknya semua pegawai Batan, kami mengerti radiasi sehingga kamu tahu dosisnya enggak terlalu tinggi atau di bawah ambang batas. Kami tidak merasa resah," kataToto Suprihadi kepada BBC News Indonesia, Minggu (16/02).
Ia mengetahui adanya limbah itu pada Jumat (14/02) malam.
Tapi karena letak rumahnya agak jauh dari area temuan limbah, ia tak harus menjalani pengecekan paparan radiasi atau whole body counting.
Toto juga bercerita, insiden pembuangan limbah zat radioaktif baru kali ini terjadi di lingkungan rumahnya.
Sehingga ia berharap Batan dan Bapeten mengusut pemilik limbah tersebut. (bbc.com)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...