Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 09:48 WIB | Rabu, 11 Januari 2017

Lindungi Publik dari Berita Hoax, Komisi I akan Revisi UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam diskusi bertajuk "News or Hoax" di Media Center Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (10/1). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Komisi I DPR ingin melindungi masyarakat dari berita bohong atau hoax, salah satunya dengan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga menekankan bahwa wartawan profesional akan menghadirkan berita yang berimbang sehingga sumber berita merasa senang atas pemberitaan tersebut.

“Kami ingin melindungi masyarakat dari berita bohong dan menjadikan wartawan profesional," kata Abdul Kharis dalam diskusi bertajuk "News or Hoax" di Media Center Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (10/1).

Menurut dia, awalnya masyarakat percaya pada media-media "mainstream" namun saat ini mulai bergeser kepercayaan itu. Kondisi itu, kata  Abdul Kharis harus diperhatikan karena jangan sampai masyarakat menikmati berita bohong.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pihaknya memblokir situs-situs karena berkonten melanggar aturan, bukan berdasarkan kecenderungan agama tertentu.

“Tidak mungkin kami memblokir karena melihat berdasarkan agama, itu 'framing' beberapa pihak saja,” kata dia.

Rudiantara mengklarifikasi, rumor  bahwa pihaknya seolah memburu situs-situs berkaitan dengan agama Islam untuk diblokir.

Pernyataan tersebut, menyikapi pemberitaan beberapa media sosial akhir-akhir ini terkait 11 situs Islam ditutup.

“Saya pribadi tidak pernah mengumumkan situs-situs yang diblock, pertanggungjawaban laporan bulanan kami sampaikan di situs kami,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan dalam laporan bulanan tersebut juga tidak menyangkut siapa pemilik situs atau siapa pihak pembuat namun yang diumumkan adalah jenis kontennya.

Menurut dia konten yang bertentangan dengan aturan di pasal 27 ayat 3, dan jelas di pasal 28 UU ITE.

“Mohon maaf relawan saja saya blok, saya tidak lihat itu siapanya, tapi lihat kontennya, selama itu konten bertentangan ya harus (diblock).  Saya Islam apa main gitu aja (block), saya juga pengurus dewan masjid,” katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home