LPSK Rencanakan Terobosan Perlindungan Saksi dan Korban
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sumber daya manusia di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat minim. Terdiri dari 17 satuan tugas pengamanan dan tujuh orang komisioner yang bekerja untuk 34 propinsi di Indonesia sementara kedudukannya terpusat di Jakarta. Minimnya sumber daya manusia ini mendorong LPSK melakukan terobosan dalam perlindungan saksi dan korban.
Dunia yang semakin moderen dengan peralatan yang canggih dicoba dimaksimalkan. Karena ini dapat mendekatkan jarak-jarak yang jauh dalam waktu yang cepat. Teknologi informasi diupayakan maksimal. Para saksi dan korban yang dibawah perlindungan LPSK akan dipantau situasinya dari media control LPSK di Jakarta dengan menggunakan teknologi informasi seperti CCTV, tele conference, maupun hidden camera.
“Jadi LSPK melihat saksi yang ada di Bandung cukup diklik aja di media control LPSK. Kita bisa tahu kondisinya seperti apa.” Kata anggota Komisioner LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi bertema ‘Tantangan Pembangunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode II’ di Jakarta pada hari Jum’at (18/10).
Begitu pula ketika para saksi dan korban di Lampung dan Aceh ketika berada dibawah perlindungan LPSK. Kondisinya akan dipantau.
Peningkatan Kualitas Satuan Tugas Pengamanan
LSPK juga sedang merencanakan peningkatan kualitas Satuan Tugas Pengamanan ke taraf paling maksimal. Dengan mengacu pada US Marshal Service di Amerika Serikat, standar perlindungan saksi dan korban setara dengan standar perlindungan Presiden. Satuan Tugas Pengamanan harus memiliki standar setara standar perlindungan Presiden.
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, “Artinya mereka bisa bertindak secara kelompok atau individual. Kalau ada sesuatu yang mengancam si terlindung kita, dia punya kemampuan untuk bertindak secara individual ataupun kelompok.”
Edwin Partogi Pasaribu juga akan meminta Polri mengirim jajarannya di semua propinsi itu untuk terlibatkan dalam pelatihan Satuan Tugas Pengamanan dan penggunaan teknologi informasi.
“Teknologi informasi harus dikenalkan ke Satgas pengamanan segala macam sehingga mereka jauh lebih mudah kita monitoring sehingga situasi segala macam terlindung kita.” Kata anggota Komisioner LPSK yang sebelumnya aktif di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kejahatan Kekerasan (KontraS).
Selain itu, masyarakat juga akan dilibatkan dalam perlindungan saksi dan korban. Si terlindung diupayakan untuk terlindungi, tetapi jangan sampai merasa terpenjarakan ketika di bawah perlindungan LPSK. Untuk kondisi ekstrim, LPSK si terlindung akan ditempatkan dalam rumah aman. Tetapi dalam kondisi kurang ekstrim, LPSK mengajak dan mendorong masyarakat lebih peduli atas keselamatan si terlindung. Sikap tolong menolong masyarakat sipil menurut Edwin Partogi Pasaribu merupakan satu modal sosial untuk membantu LPSK dalam menjaga keselamatan si terlindung.
Tujuh anggota Komisioner di LPSK periode 2013-2018 atau LPSK Periode II pada tanggal 30 September 2013 lalu telah terpilih. Diskusi ini yang diadakan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban ini membahas peran LPSK periode 2013-2018 dalam perlindungan saksi dan korban. Diskusi ini difasilitasi lembaga-lembaga yang menaruh perhatian kepada persoalan penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...