LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi Kasus Engeline
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, siap memberikan perlindungan terhadap saksi kasus Engeline, seperti perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah SH, yang mengaku diancam.
"Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/6).
Sebagaimana diketahui, atas ancaman-ancaman itu, Siti berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Siti atau biasa disapa Ipung, yang memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua kandung Engeline, mengaku merasa sangat terganggu dengan teror-teror itu. Dirinya diteror oleh pria yang mengaku bernama Erwin.
Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pada dasarnya pihaknya terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan.
Apalagi, pada kasus Engeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.
Menurut dia, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 13/2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas disebutkan bahwa setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Hak dimaksud, diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam, setelah mengungkap kasus Engeline untuk mengajukan permohonan ke LPSK.
Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan.
"Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK," kata Semendawai.
Persyaratan dimaksud, kata Semendawai, seperti tertuang pada Pasal 28 UU No. 31/2014, antara lain sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
"Kami mengimbau, jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor. Dengan demikian, para saksi bisa merasa aman dan nyaman memberikan keterangan sehingga kasus meninggalnya Engeline ini bisa terungkap," katanya.(Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...