LSM: Dorong Dana Amnesti Pajak Untuk Perikanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Transformasi Kebijakan Publik menginginkan pemerintah dapat mendorong penggunaan dana repatriasi hasil amnesti pajak untuk dikucurkan bagi sektor perikanan sesuai prinsip pemerintahan yang tidak lagi memunggungi laut.
"Tax amnesty (amnesti pajak) seharusnya bisa digunakan untuk sektor-sektor produktif seperti perikanan," kata kata Direktur Eksekutif Pusat Transformasi Kebijakan Publik Juni Thamrin di Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Juni, dana yang dihimpun program amnesti pajak bisa digunakan untuk potensi pendanaan negara bisa menjamin industri perikanan agar tidak kolaps dengan menempatkan dana amnesti pajak sebagai jaminan.
Juni menyatakan, seharusnya dana repatriasi amnesti pajak tidak digunakan untuk sektor properti yang dinilai saat ini memiliki risiko yang tinggi dengan derasnya pembangunan properti yang dilakukan di berbagai daerah.
"Kenapa tidak menukar properti yang high risk dengan sektor perikanan," katanya.
Apalagi, ujar dia, selama ini pembiayaan dalam sektor kelautan dan perikanan relatif tertinggal dalam hal pembiayaan dengan berbagai sektor, terutama properti.
Sebelumnya, lembaga Indonesia Property Watch (IPW) malah menyatakan seharusnya sektor properti yang menjadi prioritas untuk investasi dari derasnya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia sehingga stimulus yang ada harus benar-benar diterapkan secara nyata.
"Dengan masuknya dana repatriasi ini akan memberikan dorongan psikologis yang kuat bagi para investor untuk melakukan investasi sektor properti," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda.
Menurut Ali Tranghanda, properti layak dijadikan sebagai prioritas utama antara lain karena dana masuk dinilai paling tidak harus mengendap selama tiga tahun dan sektor properti juga merupakan investasi jangka panjang pilihan.
Dia mengingatkan bahwa kehadiran amnesti pajak harus diikuti dengan insentif bagi para pemodal untuk berinvestasi di sektor properti.
"Masuknya modal dari luar negeri akan memperkuat struktur pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur dan properti baik di bursa saham maupun di sektor riil, termasuk banjirnya dana-dana murah di perbankan sehingga bunga rendah akan segera terjadi," katanya.
Ali memperkirakan hingga sekitar Rp 70 trilun dari dana repatriasi yang telah masuk ke Indonesia dapat ditempatkan di sektor properti, dengan asumsi sampai akhir masa amnesti pajak 1 April 2017 diperkirakan dana yang masuk sebesar Rp 150 triliun.
Selain itu, ujar dia, melihat perkembangan yang ada saat ini maka tidak mustahil nilai itu akan tercapai bahkan melebihi perkiraan angka Rp 70 triliun.
Dia berpendapat bahwa amnesti pajak di Indonesia terbilang sukses bahkan paling sukses di dunia, antara lain karena pada akhir periode pertama pada 30 September 2016 mencapai Rp 3.625 triliun berdasarkan surat pernyataan harta (SPH).
Harta tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.536 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp 952 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun.
"Momen ini sangat luar biasa karena bertepatan dengan siklus properti yang sudah mulai bergerak naik. Dari hasil analisis yang dilakukan Indonesia Property Watch, saat ini tren penjualan properti telah bergerak tipis atau tumbuh 3,2 persen berdasarkan unit terjual," katanya. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...