Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 16:33 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

LSM Internasional Desak PBB Selesaikan Pelanggaran HAM Papua

Aktivis advokasi untuk Franciscans International, Budi Tjahjono (berbicara di belakang mikrofon), pada Sidang ke-32 Dewan HAM PBB pada hari Rabu (22/6) waktu setempat. (Foto: screenshot webtv.un.org)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Aktivis advokasi untuk Franciscans International, Budi Tjahjono,  meminta Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di Papua.

“Oleh karena itu, kami ingin Dewan (HAM PBB) untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan imparsial atas kasus penangkapan sewenang-wenang di Papua Barat, serta di beberapa tempat lainnya di Indonesia,” kata Budi pada Sidang ke-32 Dewan HAM PBB di Jenewa, pada hari Rabu (22/6) waktu setempat.

Budi juga meminta Dewan HAM PBB supaya Indonesia menjamin hak untuk kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan berkumpul untuk semua orang Papua.

Ia juga menyerukan agar Papua  terbuka untuk diakses oleh masyarakat internasional.

“Kami ingin menarik perhatian Dewan terhadap situasi hak asasi manusia di Papua Barat. Sebagai salah satu daerah yang paling terpencil di dunia, Papua tetap menjadi salah satu daerah konflik terakhir di Indonesia. Aktivis lokal terus melaporkan kasus penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan Indonesia terhadap orang asli Papua yang berpartisipasi dalam pertemuan damai untuk mengekspresikan pendapat politik mereka,” kata Budi.

Menurut Budi, dalam beberapa kasus penangkapan yang diikuti dengan penyiksaan, mencerminkan impunitas luas yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia dan kurangnya mekanisme efektif untuk mengadili para pelaku.

Budi mengungkapkan penangkapan massal terjadi pada bulan April, Mei dan Juni 2016. Antara Mei dan Juni saja, lebih dari 3.000 orang diduga ditangkap selama protes massa damai di seluruh kota besar Papua (Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong dan Wamena) dan beberapa kota lain di Indonesia, seperti Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Yogyakarta, Malang (Propinsi Jawa Timur) dan Semarang (Jawa Tengah).

“Kebanyakan dari mereka dibebaskan dan beberapa disiksa selama penahanan. Demonstrasi diadakan untuk mendukung Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) untuk diakui sebagai anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), dan untuk memperingati masuknya Papua Barat ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963,” kata Budi dalam sidang itu.

“Terbaru tuduhan penangkapan massal 1.400 orang Papua Barat di 15 Juni pekan lalu,” dia menambahkan. 

Budi mengatakan, pihaknya menyadari bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi situasi di Papua Barat. Namun, pihaknya menilai bahwa pelanggaran HAM di Papua Barat masih terus terjadi setiap hari dan tindakan kekerasan tetap belum dapat dihilangkan.

“Kasus penangkapan sewenang-wenang, seperti yang disebutkan sebelumnya, pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul merupakan bukti yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, akses internasional masih sangat terbatas,” kata Budi.

“Hal ini jelas tercermin pada undangan kepada Pelapor Khusus (Special Rapporteur) tentang Kebebasan Berekspresi untuk melakukan kunjungan negara ke Indonesia yang telah ditunda dalam beberapa tahun terakhir,” dia menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Budi juga meminta Dewan untuk menentukan tanggal kunjungan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan memungkinkan pemegang mandat lain untuk mengunjungi Papua Barat.

Menurut Budi, pernyataannya tersebut juga didukung oleh VIVAT Internasional, Minority Rights Groups International, Hak Asasi Manusia untuk Jenewa, Koalisi Internasional untuk Papua Barat, Dewan Gereja Dunia, Papua Barat Nezwerk, dan Tapol.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home