Luhut Evaluasi Status Pembatalan Reklamasi Pulau G
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku tengah mengevaluasi status pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian termasuk mengumpulkan data dan studi dari sejumlah pihak.
"Enggak dibatalkan. Sedang kami evaluasi statusnya bagaimana. Kita jangan cepat-cepat berkomentar yang enggak jelas," kata dia di Jakarta, hari Selasa (2/8).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu juga mengaku telah mengundang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Teknologi Bandung dan pihak dari Rotterdam (Belanda) untuk melakukan kajian.
"Kita harus jernih melihat ini. Jangan banyak omong yang tidak jelas. Saya akan lihat jernih dan saya tidak suka orang ngomong kita enggak ngerti atau apa. Saya hanya ingin menegakkan peraturan dan ketentuan yang ada. Tidak lebih dan tidak kurang," tegasnya.
Sebelumnya, Luhut mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari masalah reklamasi di Teluk Jakarta. Rencananya, dia akan berkunjung ke Pulau G.
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero).
Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.
Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.
Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.
Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam delapan meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.
Sementara Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.
"Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki," papar Rizal.
Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...