Luhut Pandjaitan: LGBT Sudah Ada Sebelum Kristen dan Islam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) harus dilindungi oleh negara. Menurutnya, LGBT sudah ada sebelum agama Kristen dan Islam ada di muka bumi.
“Buat saya begini, (LGBT) hak asasi manusia (HAM), perlu dilindungi. Itu masalah bahwa harus diobati, penyimpangan secara agamanya, saya setuju. Tapi, Anda yakin anak cucu Anda tak kena itu? Saya baca-baca di internet, itu salah satu disease dari kromosom. Sebelum Kristen dan Islam, itu sudah ada,” kata Luhut saat menangapi anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap eksistensi LGBT, dalam rapat gabungan bersama Komisi I dan III, di Ruang Badan Anggaran DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (15/2).
Luhut kemudian menyebutkan nama pemimpin militer terbesar sepanjang sejarah dunia asal Makedonia, Alexander the Great, yang merupakan seorang homoseksual. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah fakta sejarah dan tak bisa dimungkiri.
“Alexander the Great (pemimpin militer asal Makedonia) itu gay. Bahwa itu masalah, saya setuju. Bahwa itu melanggar agama, saya setuju,” katanya.
Luhut berpandangan, pendekatan psikologi secara agama harus dilakukan kepada kaum LGBT. Hak-hak kaum LGBT sebagai warga negara juga harus tetap dilindungi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, seseorang yang terkena LGBT merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara holistik. Kaum LGBT hidup di tengah-tengah masyarakat dan tidak boleh dihujat.
"Itu harus diselesaikan masalah dengan holistik. Jangan dihujat. Faktanya ada, kita jangan tutup mata," tutur Luhut.
Jadi Polemik Pembahasan
Sepekan terakhir, pembahasan mengenai LGBT marak di publik. Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak mau ketinggalan bersuara. KPI melarang televisi dan radio untuk mengampanyekan LGBT.
Alasannya, menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, kampanye LGBT melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
"Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan," kata Idy, dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media, hari Sabtu (13/2).
Selain itu, dia melanjutkan, perlindungan anak dan remaja juga melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut.
Idy menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang dipahami secara umum.
Karena itu, mewakili KPI, dia meminta televisi maupun radio tidak memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah. Ke depan, bila diperlukan, KPI akan membuat batasan yang lebih terperinci lagi di P3 dan SPS agar televisi dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.
Sikap KPI ini dianggap sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...