Luhut:Target Realistis Tax Amnesty Rp 60-80 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan perhitungan timnya, sesungguhnya target yang realistis uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebesar Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun, bukan Rp 165 triliun yang sekarang ini dijadikan patokan.
"Pada saat Bambang Brodjonegoro menjadi menteri keuangan, target uang tebusan itu bertambah menjadi Rp 165 triliun, padahal target yang saya hitung hanya Rp 60-80 triliun," kata Luhut ketika berbicara pada seminar Gereja, Kewajiban Membayar Pajak dan Tax Amnesty, yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Grha Oikoumene pada hari Kamis (22/9).
Sebelumnya, dalam seminar yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwigsteady, mengatakan bahwa pengagas Tax Amnesty adalah Luhut Pandjaitan.
Hal itu dibenarkan oleh Luhut sendiri. Menurut dia, gagasan itu sudah mulai dirumuskan ketika dia menjabat kepala staf kepresidenan. Luhut menjelaskan bahwa target utama Tax Amnesty sebetulnya bukan jumlah uang tebusan, melainkan peningkatan tax ratio yang selama ini masih dianggap rendah. Tax ratio Indonesia saat ini, menurut Luhut, masih di angka 1 juta orang, di luar PNS, TNI dan Polri.
"Kita melihat pada tahun 2009 terjadi krisis ekonomi global yang berdampak kepada Indonesia lantaran penerimaan negara dari bea dan cukai cenderung menurun," kata Luhut, menjelaskan latar belakang mengapa sampai gagasan Tax Amnesty muncul.
Lebih jauh, dia berkisah bahwa program mendapat penentangan dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya. Akibatnya, pembahasan sempat tertunda, hingga Luhut kemudian menjadi Menkopolhukam.
Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo kembali meminta Luhut kembali untuk melanjutkan perumusan program tax amnesty. Itu sebabnya, Luhut memastikan bahwa desain Tax Amnesty yang kini dijalankan setidaknya 80 persen datang dari timnya dan bukan dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya berpikir Undang-undang ini tidak disusun oleh pemerintah saja, tetapi melibatkan sektor swasta seperti Apindo. Setelah hampir rampung saya diminta presiden untuk meneruskan, sehingga kita ajak Menteri Keuangan dan Dirjen pajak," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...