Luthfi Hasan Isaaq Bacakan Pledoi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq memberikan pembelaan pada sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa bersama Ahmad Fathanah menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna Utama dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Diduga, uang itu merupakan uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Indoguna Utama.
Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menduga Luthfi menyamarkan harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Parlemen Irak Loloskan RUU Yang Dituduh Melegalkan Pernikaha...
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Irak meloloskan tiga undang-undang yang memecah belah pada hari Se...