Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 14:51 WIB | Senin, 06 April 2020

M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA, Mahfud MD Ucapkan Selamat

Layar menampilkan “live streaming” Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memimpin Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 dari Gedung MA di Jakarta, Senin (6/4/2020). (Foto: Antara Foto /Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan selamat atas terpilihnya M Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Turut bergembira dan mengucapkan selamat kepada sahabat sealmamater saya di UII, Dr Syarifuddin, yang pada hari ini terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA), menggantikan Dr Hatta Ali,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Senin (6/4).

Mahfud berharap terpilihnya Syarifuddin sebagai Ketua MA dapat melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan.

“Selamat purna tugas kepada Bapak Hatta Ali,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Muhammad Syarifuddin, sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara, dan Suhadi 1 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara.

Karena tidak ada calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu, maka pemilihan dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.

Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara sehingga Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung.

“Hasil perhitungan suara ternyata Yang Mulia Muhammad Syarifuddin telah mendapat suara sejumlah 32 suara. Berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang tata tertib pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Pasal 7 huruf 1, disebutkan calon ketua Mahkamah Agung yang mendapat suara terbanyak dalam putaran kedua,  langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih. Maka calon ketua Mahkamah Agung tersebut ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih,” tutur Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali.

Koalisi Pemantau Peradilan mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua Mahkamah Agung yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan serta belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home