MA AS Pertimbangkan Penahanan Imigran Pascaserangan 9/11
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) setuju mempertimbangkan gugatan terhadap sejumlah mantan pejabat pemerintah yang dituding melakukan penahanan terhadap para imigran pascaserangan 11 September 2001, Selasa (11/10).
Mereka yang digugat adalah mantan jaksa agung John Ashcroft, mantan direktur FBI Robert Mueller dan sejumlah pejabat era pemerintahan mantan presiden George W. Bush, yang mengklaim mereka kebal hukum.
Pascaserangan 11 September yang dilancarkan oleh militan Al Qaeda di New York, Washington dan di sebuah pesawat maskapai penerbangan komersial, otoritas AS menginterogasi dan menahan lebih dari 750 imigran karena mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang diperlukan.
Para penggugat mengatakan mereka menjadi target penahan karena mereka warga Muslim atau keturunan Arab, dan ditahan tanpa alasan yang jelas.
Para penggugat menuturkan mereka ditahan secara tidak manusiawi. Mereka diisolasi, dilarang tidur, dicaci maki dan dianiaya oleh sipir penjara.
Dua dari delapan hakim Mahkamah Agung saat ini menyelamatkan mereka setelah menangani kasus-kasus yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...