Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:00 WIB | Rabu, 07 Januari 2015

MA: SEMA 7/2014 Tidak Membangkang Putusan MK

DR.H. MUHAMMAD HATTA ALI, SH., MH Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa SEMA nomor 7 tahun 2014 tentang Pembatasan PK satu kali bukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

"SEMA ini kalau kita lihat begitu saja memang terjadi pembangkangan, tapi kalau dilihat secara teliti kami tidak menyatakan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hatta di Jakarta, Rabu (7/1).

Dia mengungkapkan bahwa putusan MK terkait Pasal 268 ayat 3 tentang PK yang diatur dalam KUHAP, tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK itu hanya satu kali tidak dihapus. 

"Nah, itu tidak dihapuskan, tidak dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, karena itu masih berlaku maka hakim harus menerapkan itu," kata Hatta. 

Ketua MA ini menegaskan bahwa kedua UU Kekuasaan Kehakiman itu UU yang mengandung asas pokok yang tidak boleh dilanggar oleh bawahannya.

Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi: "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali".

Sedangkan Pasal 66 ayat 1 Mahkamah Agung berbunyi: "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali".

Hatta Ali menegaskan bahwa permohonan PK lebih dari satu kali ini hanya MA yang merasakan, bukan lembaga lain.

Hatta Ali juga menegaskan bahwa MA tidak berada di bawah lembaga lain, sehingga penerbitan SEMA tersebut merupakan putusannya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan PK hanya sekali, karena ada kemungkinan PK kedua yang diatur dalam SEMA nomor 10 tahun 2010.

"Kami masih membuka peluang kalau terjadi putusan yang bertentangan bisa dimungkinkan PK kedua," katanya.

Hatta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak seenaknya saja dalam menerbitkan SEMA dan membangkang putusan lembaga lain.

"Kalau dikatakan MA membangkang itu sudah diluar jalur, kami itu kan lembaga tertinggi dalam penegak hukum yang membawahi peradilan," tegasnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home