Maarif Institute Imbau Presiden Melaksanakan Rekomendasi Tim Independen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza mendorong Presiden Joko Widodo untuk menyetujui rekomendasi Tim Konsultatif Independen terkait usulan pembatalan pelantikan kapolri.
"Jokowi harus mengusulkan calon (kapolri) baru. Kuncinya keputusan dan ketegasan Presiden. Ini ujian krusial untuk komitmennya saat kampanye yakni hanya tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat," kata Fajar melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut dia, rekomendasi ini merupakan ujian bagi Presiden untuk menentukan sikap.
Ia menilai rekomendasi yang diberikan Tim Independen sudah memenuhi aspirasi masyarakat dan para pegiat antikorupsi yang mendesak pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri.
Ia juga mendorong Presiden untuk berani berseberangan dengan elit partai pendukungnya. "Ini kesempatan emas di 100 hari pemerintahan Jokowi untuk bersikap sebagai presiden rakyat meski harus berhadapan dengan kepentingan elit partai," kata dia.
Tetapi, bila rekomendasi tim hanya dianggap sebagai nasihat, menurut dia, hal itu akan membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu makin kehilangan kepercayaan publik.
"Akan sangat percuma jika pada akhirnya Jokowi mengabaikan rekomendasi tim meski itu hak prerogatif presiden," ujarnya.
Tim Konsultatif Independen pada Rabu, menyampaikan sejumlah masukan, diantaranya meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Berikut adalah butir-butir pernyataan Tim Independen:
1. Kami sebagai Tim Konsultatif Independen yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.
2. Kami pada Rabu (28/1) diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Presiden adalah sebagai berikut:
* Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
* Presiden seyogyanya tidak melantik Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
* Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
* Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
* Presiden agar menegaskan kembali komitmentnya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Kesembilan anggota tim independen adalah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal Sutanto. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...