Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:20 WIB | Kamis, 08 Desember 2016

Maarif Institute: Pembubaran KKR Bentuk Teror Publik

Massa di Bandung menolak acara kebaktian kebangunan rohani (KKR) Natal, hari Selasa (6/12). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Maarif Institute menyayangkan adanya tindak intimidasi dari sekelompok massa yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS) kepada peserta kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga Bandung Jawa Barat hari Selasa (6/12).

Plt. Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhd Abdullah Darraz mengatakan bahwa tindakan intimidasi tersebut harus dihentikan karena melanggar konstitusi Undang Undang Dasar 1945 terutama berkaitan dengan hak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

“Aksi sekelompok orang ini telah melanggar konstitusi dan merupakan tindakan teror pada publik. Kehidupan harmoni dalam kebinekaan kita semakin terancam. Ruang ekspresi keagamaan menjadi lebih sesak, karena gerombolan/kelompok intoleran semakin sewenang-wenang merampas hak asasi warga dalam menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya. Terlebih kelompok ini sudah mengabaikan perintah Wali Kota Ridwan Kamil yang telah menjamin hak untuk beribadah di kota Bandung,” kata Muhd Abdullah Darraz di Jakarta, hari Rabu (7/12).

Abdullah Darraz juga menyebut bahwa jika saja argumentasinya ibadah harus dilakukan di rumah-rumah ibadah, lalu bagaimana menyikapi ibadah-ibadah di tempat publik yang dilakukan oleh kelompok mayoritas seperti doa bersama dan salat Jumat pada 2 Desember yang lalu. Lalu bagaimana pula dengan ibadah salat Ied yang dilakukan di lapangan yang seringkali dilakukan di tempat-tempat publik.

“Jangan karena merasa mayoritas, bisa dengan seenaknya menentukan ukuran benar dan salah secara tidak adil,” kata dia.

Sementara itu Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Imam Mujadid Rais menilai bahwa kegiatan KKR tak ubahnya kegiatan tabligh akbar atau kegiatan dakwah yang lainnya yang sudah semestinya mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Aspek aman meliputi jaminan keamanan dari gangguan sekelompok massa intoleran.

“Kegiatan keagamaan apapun mesti mendapat jaminan keamanan dari negara, Jika ada pihak yang merongrong jaminan keamanan tersebut, maka negara harus hadir dan menjamin tegaknya hukum dan konstitusi,” kata dia.

Sebelumnya pada tahun ini Maarif Institute merilis hasil Indeks Kota Islami yang mendasarkan pengukurannya pada tiga aspek yakni aman, sejahtera dan bahagia. Dalam indeks tersebut, Bandung merupakan satu dari tiga kota yang dinilai islami terutama karena adanya jaminan keamanan.

“Ini catatan penting bagi kota Bandung. Termasuk didalamnya citra kota Bandung yang aman. Aksi intimidasi kegiatan KKR akan mencoreng citra baik kota Bandung, terlebih kota ini didaulat sebagai kota ramah HAM ,” kata Mujadid Rais yang juga koordinator program Indeks Kota Islami.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home