Mabes Polri Gelar Barang Bukti Peredaran Senpi Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) menggelar pengungkapan dan penangkapan kasus sindikat peredaran senjata api (senpi) dan senjata tajam di Balai Media dan Informasi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Dalam jumpa pers, Kasubdit 1 Keamanan Negara dan Separatis, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mashudi mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/1056/XII/2013/Bareskrim serta surat perintah tugas nomor Sp Gas/927 Subdit – II/XII/2013/Dittipidum dan surat perintah penyidikan nomor Sp Sidik/928 Subdit I/XII/2013 Dittipidum semuanya tertanggal 22 Desember 2013.
Sejumlah pucuk senjata api ilegal jenis CZ45 beserta amunisi, senpi jenis Revolver serta sejumlah senjata air gun, pen gun, buku-buku tentang jihad serta panduan merakit bom, dan juga laptop berhasil diamankan dari para pelaku. Empat pelaku berinisial ES, TH, DH, dan SR berhasil ditangkap di tempat yang berbeda diantaranya di Blitar, Jawa Timur dan Bogor, Jawa Barat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polisi.
Berdasar keterangan Mashudi, salah satu pelaku berinisial SR merupakan paman dari terduga teroris bernama Anton alias Septi yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Banyumas pada 31 Desember 2013 lalu.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...