Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 22:11 WIB | Sabtu, 04 April 2020

Mahfud MD: 30 Ribu Napi yang Akan Dibebaskan Bukan Koruptor

Sebanyak 88 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibebaskan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona atau COVID-19. "Hingga hari ini sudah 88 narapidana atau warga binaan yang sudah kami bebaskan," kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura Langkat Parlindungan Siregar melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Iriadi di Tanjung Pura, Sabtu (4/4).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan narapidana koruptor.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu (4/4).

Menurut dia, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.

"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/3).

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Yasonna Laoly juga membantah meloloskan narapidana korupsi dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home