Mahfud MD dan Sri Mulyani Komitmen pada Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa dia dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memiliki semangat yang sama dalam hal pemberantasan korupsi.
"Saya dengan Menteri Keuangan itu sangat dekat, punya semangat yang sama, kalau tidak bisa dibilang sama persis, hampir sama. Itu punya semangat memberantas korupsi," kata Mahfud jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, hari Jumat (10/3).
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah pertemuan dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam untuk memutakhirkan informasi satu sama lain terkait transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di antara pegawai di kementerian tersebut.
Hadir mewakili Kemenkeu adalah Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, dan Inspektur Jenderal, Awan Nurmawan Nuh, sementara Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Di8jelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan Menkeu kerap memperlihatkan semangat pemberantasan korupsi itu melalui berbagai kebijakannya maupun laporan-laporan yang disampaikan dalam sidang Kabinet Indonesia Maju.
"Saya juga mendukung itu dan selalu berbicara, selalu memberi tanda-tanda senyum bahwa itu cocok, kalau ada pembicaraan yang sangat keras, karena kami punya semangat yang sama untuk memberantas korupsi," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa langkahnya mengemukakan temuan transaksi mencurigakan di tubuh Kemenkeu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejalan dengan harapan dan dukungannya kepada Menkeu Sri Mulyani.
Sebelumnya Mahfud menyebutkan ada transaski yang mencurigakan di tubuh Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengaku telah menyampaikan dan membicarakan mengenai temuan oleh PPATK mengenai transaksi mencurigakan mencapai Rp 300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekitar 467 pegawai.
Mahfud berencana mengajak aparat penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Polri untuk mengusut temuan tersebut sembari memberi batas waktu agar proses pengusutan tidak mandek.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.
"Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...