Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Intervensi KPK dalam Kasus Eddy Prabowo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menghargai apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sebuah proses hukum.
Terkait penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo, Mahfud mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (25/11/2020).
Pemerintah, terutama Presiden, sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun, katanya, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka memberantasan korupsi.
“Selama ini pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu,” katanya. Langkah itu termasuk mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan mem-backup-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi,” kata Mahfud.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...