Mahfud MD: Penangkapan Teroris Jangan Diartikan Aparat Serang MUI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan, “Penangkapan oknum MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.”
Mahfud mengatakan, teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya. “Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” katanya dalam keterangan pers.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah, yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah dan penggalangan dana untuk kelompok teroris melalui lemabaga amal.
Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.
Soal Seruan Pembunaran MUI
Sebelumnya, MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga itu. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Sementara Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH. Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) amat berlebihan. “Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,”kata Zainut.
Sebelumnya Mahfud menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud. “Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas peristiwa,” kataMahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, pada Sabtu (20/11).
Kedudukan MUI sangat kokoh. Karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan,” katanya mengingatkan.
Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun untuk tidak memprovokasi dengan memgatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...