Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:59 WIB | Senin, 21 Oktober 2013

Mahfud MD: Perppu MK Tidak Genting Lagi

Mahfud MD. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak genting lagi jika ditujukan untuk memperbaiki kondisi MK saat ini.

"Dikeluarkannya Perppu untuk saat ini sudah tidak `urgent` lagi, sudah tidak genting lagi," katanya menjelang seminar nasional Sespimti Polri di Jakarta, Senin (21/10).

MK diminta untuk membatalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK agar kinerja hakim konstitusi dalam lembaga peradilan tertinggi tersebut kembali diawasi oleh Komisi Yudisial.

Sebelumnya, fungsi pengawasan KY terhadap hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, namun kewenangan tersebut dibatalkan MK pada 2006 melalui uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.

Mahfud menilai Perpu tersebut diperlukan untuk jangka panjang, bukan jangka pendek.

"Kegentingan itu sekarang menjadi tidak relevan karena isinya untuk perbaikan jangka panjang, bukan untuk perbaikan dalam keadaan genting," kata Mahfud.

Dia juga berpendapat Perppu tersebut tidak sesuai apabila ditujukan untuk memperbaiki integritas hakim.

"Kalau hanya integritas seorang hakim lalu menimbulkan Perppu, maka semestinya semua lembaga negara dikeluarkan Perppu seperti di kementerian kalau dilihat dari integritasnya, kenapa kok hanya MK yang dikeluarkan Perppu," ucapnya.

Namun, dia mengaku setuju terkait isi dari Perppu tersebut yang akan dibawa ke DPR, baik untuk disahkan atau pun ditolak.

"Ini bukan masalah substansi, tetapi masalah prosedural, isinya saya setujui," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perppu tersebut pada Kamis (17/10) yang melibatkan Wakil Presiden Boediono, anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, di antaranya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Dewan Pertimbangan Presiden.

Penerbitan Perppu tersebut diyakini bisa memperbaiki kinerja hakim konstitusi karena berisi tiga hal penting, yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi dan pengawasan hakim konstitusi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home