Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:22 WIB | Kamis, 20 Juli 2017

Mahfud MD: Prosedur Pansus Hak Angket KPK ilegal

Tim Panitia Seleksi Penasehat KPK (kiri ke kanan) Mahfud MD, Busyro Muqoddas, Imam Prasodjo, Rhenald Kasali dan Saldi Isra melakukan tes wawancara kepada calon Penasehat KPK Sarwono Sutikno di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3). Tim Pansel Penasehat KPK melakukan tes wawancara kepada 13 peserta calon penasihat KPK untuk menggali visi, misi serta bidang keahlian. (Foto: Antara)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menilai apa yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal secara prosedur.

KPK bukanlah pemerintah yang bisa dikenakan hak angket, dan Pansus Hak Angket DPR sudah bekerja pada 15 Juni 2017 dengan memanggil Miryam S. Haryani yang ditolak oleh polisi lalu datang ke LP Cipinang, kata Mahfud MD, usai acara "Debat Akademik Pro vs Kontra Hak Angket" di Universitas Surabaya, Kamis (20/7).

"Padahal, kalau berita negara itu mau dijadikan alasan legalitasnya, itu baru keluar tanggal 4 Juli. Berarti, di situ ada waktu di mana dia belum legal sudah mengambil langkah-langkah" kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Oleh karena ilegal, ia menilai, keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK nantinya hanya akan bersifat politis dan tidak akan yuridis, yang artinya tidak akan mengikat siapa-siapa.

"Dia beralasan panitia angketnya sudah daftar berita negara, sudah sah. Saya katakan berita negara itu bukan forum pengesahan, bukan lembaran pengesahan, tetapi lembaran pengumuman," kata dia.

Hal itu, menurut dia, berbeda dengan lembaran negara yang merupakan pengesahan, diundangkan namanya. Sedangkan, kalau berita negara itu dicantumkan saja agar orang tahu sehingga tidak mengikat, seperti akta notaris pendirian perusahaan dan bisa dipersoalkan karena bukan akta pemberlakuan yang memaksa orang lain.

Mantan Menteri Pertahanan RI itu menambahkan, berita negara itu baru didapat DPR pada tanggal 4 Juli atau sesudah 20 hari bekerja atas nama Angket, sehingga sudah batal dari awal, dan menyuruh agar DPR bekerja terlebih dahulu.

"Nampaknya DPR ini sudah tahu dan nampak grogi sehingga mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu, sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada isinya," kata Mohammad Mahfud MD. (antaranews.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home