Mahfud MD: Revisi UU KPK Jangan Terburu-buru
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI tidak berlangsung terburu-buru.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
"Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), hari Kamis (5/9).
Menurut Mahfud, upaya revisi UU tentang KPK sebaiknya bisa menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang tidak lama lagi akan dilantik.
Menurut dia, DPR perlu mengomunikasikan rencana revisi UU kepada publik. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.
Di era reformasi, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi. "Kalau zaman Orde Baru (orba) dulu kan dominasi pemerintah. Begitu diumumkan hanya basa basi rakyatnya. Sekarang kan rakyat harus didengar juga apa maunya," tuturnya.
KPK akan Surati Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Joko Widodo soal rapat paripurna DPR yang menyetujui revisi usulan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Mungkin sikap kami akan mencoba berkirim surat pada Presiden. Ya secepatnya besok pagi karena kami perlu mempersiapkan dan kalau saya bicara ini kan surat itu harus dilihat pimpinan yang ada. Jadi, pasti besok pagi baru bisa dikirim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (5/9).
Selain itu, kata dia, dalam surat kepada Presiden itu juga akan dimasukkan mengenai permasalahan calon pimpinan (capim) KPK.
"Kami juga akan memasukkan (masalah capim KPK), kelihatannya sudah mengirimkan 10 calon ke DPR. Tetapi kami sudah menginfokan, memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut," ucap Agus.
Agus juga menyatakan surat tersebut akan dikirim sebelum Presiden mengirimkan surat Presiden kepada DPR terkait proses pembahasan revisi UU KPK tersebut.
Ia juga mengharapkan sebelum surat Presiden itu dikirim ke DPR, Presiden dapat membahas terlebih dahulu dengan para akademisi maupun para ahli dari perguruan tinggi terkait revisi UU KPK.
"Saya sampaikan Presiden mohon lebih arif, lebih bijaksana dalam mengembangkan suara dari banyak tokoh dan komponen bangsa ini. Mohon betul agar suara itu juga didengar, saya pikir lebih arif kalau itu dilakukan," kata Agus.
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...