Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:21 WIB | Rabu, 12 Januari 2022

Mahkamah Agung Tolak Anggota ISIS Pulang Kembali ke AS

Hoda Muthana, seorang perempuan berusia 24 tahun dari Alabama yang menjadi anggota ISIS. (Foto: dok. ABC)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak untuk mendengar permohonan seorang perempuan anggota ISIS yang ingin kembali ke Amerika Serikat.

Perempuan itu meninggalkan rumah di Alabama untuk bergabung dengan ISIS, tetapi kemudian memutuskan dia ingin kembali ke Amerika Serikat.

Hakim menolak tanpa komentar pada hari Senin (10/11) untuk mempertimbangkan banding terhadap Hoda Muthana, yang lahir di New Jersey pada Oktober 1994 dari seorang diplomat dari Yaman, dan dibesarkan di Alabama dekat Birmingham.

Muthana meninggalkan AS untuk bergabung dengan organisasi teroris ISIS pada tahun 2014, tampaknya setelah dia menjadi berpandangan radikal secara online.

Ketika dia berada di luar negeri, pemerintah menetapkan dia bukan warga negara AS dan mencabut paspornya, dengan alasan status ayahnya sebagai diplomat pada saat kelahirannya. Keluarganya menggugat untuk memungkinkan dia kembali ke Amerika Serikat.

Seorang hakim federal memutuskan pada tahun 2019 bahwa pemerintah AS dengan tepat menentukan Muthana bukan warga negara AS meskipun dia lahir di negara tersebut. Anak-anak diplomat tidak berhak atas kewarganegaraan hak kesulungan.

Pengacara keluarga mengajukan banding, dengan alasan bahwa status ayahnya sebagai diplomat yang ditugaskan di PBB telah berakhir sebelum kelahirannya, membuatnya secara otomatis menjadi warga negara.

Muthana menyerah kepada Pasukan Demokratik Suriah yang didukung AS ketika para pejuang ISIS kehilangan kekhalifahan mereka yang terakhir di Irak dan Suriah dan pergi ke kamp-kamp pengungsi.

Muthana mengatakan dia menyesali keputusannya untuk bergabung dengan kelompok teroris itu dan ingin kembali ke AS dengan anak balitanya, putra dari seorang pria yang dia temui saat tinggal bersama kelompok tersebut. Pria itu kemudian meninggal.

Keberadaannya saat ini tidak jelas. Pengacara keluarga, Christina Jump, dari Pusat Hukum Konstitusi untuk Muslim di Amerika tidak segera membalas email untuk meminta komentar pada hari Selasa (11/1).

Keputusan untuk mencabut paspornya dibuat di bawah mantan Presiden Barack Obama. Kasus ini mendapat perhatian luas ketika mantan Presiden Donald Trump mentweet tentang hal itu, mengatakan dia telah mengarahkan menteri luar negeri untuk tidak mengizinkannya kembali ke negara itu. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home