Mainkan Remix Azan, DJ Inggris Divonis Penjara
TUNIS, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis penjara satu tahun secara in absentia (tanpa kehadiran di sidang) terhadap seorang DJ Inggris, Kamis (06/4), setelah pria tersebut memainkan musik remix suara azan, menurut keterangan narasumber pengadilan.
Dax J, yang meninggalkan Tunisia usai tampil di Kota Hammamet, divonis penjara “enam bulan atas dakwaan ketidaksopanan dan enam bulan atas penghinaan moralitas publik,” ujar Ylyes Miladi, juru bicara pengadilan di Kota Grombalia.
Pengadilan menolak dakwaan terhadap pemilik kelab malam dan penyelenggara acara di kota wisata pantai tersebut, tetapi jaksa mengajukan banding dengan dalih keduanya semestinya memeriksa konten yang akan ditampilkan oleh DJ, imbuh Miladi.
Video insiden tersebut tersebar di dunia maya sejak Minggu pekan lalu, dan menunjukkan para pengunjung kelab malam berjoget dengan alunan musik remix suara azan. Hal itu sontak menuai perdebatan di jejaring sosial.
Dax J dan penyelenggara acara telah meminta maaf.
Usai diposting di media sosial langsung memicu kemarahan di seluruh negeri. DJ Dax J menerima lebih dari 200 ancaman pembunuhan hanya beberapa hari setelah acara pada hari Jumat (31/3).
Melalui Facebook resminya Drax J mengungkapkan penyesalannya: "Saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada siapa saja yang mungkin telah tersinggung dengan musik yang saya bermain di Orbit Festival di Tunisia." Namun, halaman itu kemudian dinonaktifkan setelah serangkaian ancaman dan penghinaan sebagai respon.
Kementerian Agama Tunisia mengatakan “Menghina opini dan prinsip-prinsip agama yang dianut rakyat Tunisia merupakan hal yang sama sekali tidak bisa diterima.”
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...