Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan atau eksepsi atas sidang kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada sidang putusan sela hari Selasa (27/12).
Menurut mereka, eksepsi Ahok harus dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi ahli.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12).
Majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
Sidang akan digelar kembali pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2016 di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (SK MK).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...