Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:28 WIB | Kamis, 19 Agustus 2021

Mal Mulai Dibuka, Ini Aturannya bagi Pengunjung

Sebuah gerai makanan di satu mal di Depok. (Foto: dok ist)

DEPOK, SATUHARAPAN.COM-Setelah sebulan lebih ditutup, akhirnya operasional mal kembali dibuka di sejumlah wilayah termasuk Depok. Operasional mal dibuka sebagai uji coba dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk wajib mengunduh aplikasi di pedulilindungi.id dan sudah divaksin.

Selain itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan juga bisa makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Sesuai aturan yang berlaku untuk tempat makan bisa dine in dengan ketentuan pengunjung hanya 25 persen dan waktu hanya 30 menit. Satu meja hanya boleh dua bangku saja,” kata Deputy GM Margo City Christanto Nasution, salah satu mal di Depok, hari Rabu (18/8).

Pihaknya sudah mengikuti apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Mulai dari vaksinasi karyawan dan tenan serta penyediaan alat protokol kesehatan di tiap sudut mal.

“Sesuai dengan instruksi jadi seluruh yang masuk ke dalam mal wajib vaksin dan mengunduh aplikasi “Peduli Lindungi” tanpa terkecuali baik karyawan, tenant, pengunjung ataupun kontraktor semua wajib,” katanya.

Anak Tidak Diizinkan, Bioskop Belum Buka

Pihaknya juga tidak memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun untuk masuk. Pengunjung usia di atas 70 tahun juga tidak diperbolehkan masuk mal.

“Jadi pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal dengan alasan apapun,” tegasnya.

Pengelola menerapkan aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021. Kendati operasional mal sudah dibuka namun untuk bioskop dan tempat bermain anak-anak belum dibuka. “Sesuai  Instruksi Mendagri memang belum boleh dibuka jadi kami mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home