Maladministrasi, IMB Gereja GBI Tanjungpinang Dicabut
TANJUNGPINANG, SATUHARAPAN.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Kepri, menyampaikan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home di Komplek Perumahan D’Green City, Kilometer 8, Tanjungpinang disebabkan maladministrasi.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan, menyatakan IMB GBI dicabut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang per tanggal 23 Desember 2019 kemarin.
"Izin yang ada saat ini perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," kata Muhammad Iksan saat konferensi pers di kantor DPMPTSP, Kamis (2/1).
Iksan mengungkapkan maladministrasi dimaksud antara lain, pendirian rumah ibadah tersebut tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis.
Persyaratan teknis, lanjut dia, memang telah dilengkapi tapi bukan secara teknis untuk rumah ibadah, melainkan harus menyatu dengan pengembang D'Green City dalam hal ini PT Graphika Duta Arya.
"Kemudian pengguna rumah ibadah tidak memenuhi ketentuan, karena di lingkungan yang berdekatan sudah terdapat gereja yang sama," ujarnya.
Tidak hanya itu, pengguna yang dijadikan dokumen penguat pengguna belum diverifikasi, bahkan permohonan pendirian GBI My Home dimohonkan oleh PT Grafika Duta Arya, bukan panitia pendirian rumah ibadah yang seharusnya.
"Lahan pendirian rumah ibadah dalam permohonan masih atas nama PT Grafika Duta Arya, bukan pendiri gereja yang bersangkutan," jelas Ikhsan.
Dia pun menegaskan bahwa pencabutan IMB ini berdasarkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kepri dengan memperhatikan Pasal 22 dan Peraturan Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006.
"Rekomendasi berlandaskan laporan tim investigasi yang dibentuk Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul," sebutnya.
Dari rekomendasi tersebut, selanjutnya FKUB meminta Pemkot Tanjungpinang mencabut IMB GBI, karena ditemukan adanya kesalahan administrasi.
FKUB pun mengingatkan Pemkot Tanjungpinang dalam memberikan izin membangun rumah ibadah harus sesuai kebutuhan serta tidak mengganggu ketentraman di lingkungan sekitar.
"Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepri juga diminta menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) dalam menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah," ucap Ikhsan.
Kendati sudah dicabut, DPMPTSP tetap memberi ruang kepada pihak GBI untuk melengkapi persyaratan pendirian rumah ibadah sebagaimana yang dimaksud pada peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri.
"Kami terbuka, jika memang syaratnya lengkap dan jelas. Pemberian IMB GBI tetap dikeluarkan," tegasnya.
Sementara itu, Pengurus GBI My Home, Baskoni Ginting, mengaku akan berupaya memenuhi persyaratan IMB yang diminta oleh Pemkot Tanjungpinang.
Dia juga menyampaikan bahwa mendirikan rumah ibadah bagi umat beragama khususnya di Tanjungpinang sudah diatur oleh negara.
"Kami siap memenuhi persyaratan dari awal, kalau memang itu jalan keluarnya," tutur Baskoni. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...