Malam Tahun Baru, Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-- Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam perayaan tahun baru pada 31 Desember mendatang.
“Petasan dan kembang api tidak dibenarkan untuk dinyalakan. Jadi, diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).
Sebagai antisipasi, kata Zulpan, polisi akan melakukan penyisiran terhadap para penjual petasan dan kembang api.
Lebih lanjut, Zulpan kembali menegaskan bahwa perayaan malam pergantian tahun di Jakarta dilarang. Sebab, saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Karenanya, jam operasional kafe dan tempat hiburan pun dibatasi hanya sampai pukul 22:00 WIB saat malam pergantian tahun.
“Pada pukul 22.00 di malam pergantian tahun diharapkan semua tidak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 sampai 00.00 itu tempat-tempat keramaian sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat,”kata Zulpan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) di malam pergantian tahun di 10 kawasan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan CFN bakal diterapkan mulai pukul 22:00 WIB hingga 04:00 WIB.
Adapaun 10 kawasan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, dan Monas
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...