Malaysia Didesak Serahkan Bukti Gas Saraf Kim Jong-Nam ke PBB
PBB, SATUHARAPAN.COM - Inggris pada hari Senin (27/2) mendesak Malaysia menyerahkan bukti penggunaan gas saraf VX dalam pembunuhan saudara tiri Kim Jong-Un kepada PBB, dengan bukti tersebut PBB dapat mengambil tindakan selanjutnya terhadap Korea Utara.
Duta Besar Inggris untuk PBB, Matthew Rycroft mengatakan bukti berupa bahan kimia dalam pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari di KL International Airport 2 harus dikirimkan ke organisasi pemusnah senjata kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda.
"Jika mereka punya bukti, seharusnya mereka mengirimkannya ke OPCW dan ke Dewan Keamanan (PBB),” kata Rycroft kepada wartawan, Senin (27/2).
"Setelah mereka melakukan itu, maka kita dapat mengambil langkah selanjutnya,” kata dia.
Rycroft mengatakan dia berharap setiap negara "dalam hal ini Malaysia, jika memiliki bukti yang berpotensi sangat serius seperti ini, selayaknya segera bertindak secepat mungkin."
Duta Besar Jepang di PBB Koro Bessho mengatakan masih menunggu keputusan Malaysia apakah akan menyampaikan bukti tersebut.
"Kami pada dasarnya menunggu Malaysia untuk datang dengan keputusan yang jelas," kata Koro Bessho.
Malaysia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Senjata Kimia (Chemical Weapons Convention), dalam upaya memusnahkan penggunaan senjata beracun.
Pada hari Jumat, OPCW mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "pihak berwenang Malaysia tampaknya telah memastikan bahwa gas saraf VX telah digunakan dalam pembunuhan di bandara pada tanggal 13 Februari."
"Setiap penggunaan senjata kimia adalah sangat mengganggu," kata OPCW, seraya menambahkan siap memberi bantuan teknis dan tim ahli pada Malaysia.
Hingga hari Senin (27/2), perwakilan Malaysia untuk PBB belum merespons pernyataan OPCW tersebut.
Hari Minggu (26/2), Menteri Kesehatan Malaysia mengatakan Kim Jong-Nam mengalami "kematian yang sangat menyakitkan", dengan gas saraf hebat yang menyerang jantung dan paru-parunya.
"Dari saat onset (serangan) ia meninggal dalam 15 sampai 20 menit," kata Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam kepada wartawan.
Korea Selatan mengecam penggunaan racun sebagai "pelanggaran nyata dari Konvensi Senjata Kimia dan norma-norma internasional lainnya".
Korea Utara, yang belum menandatangani Konvensi Senjata Kimia, telah mendapat enam sanksi PBB untuk uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik. (AFP)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...