Malaysia - Indonesia Menandatangani Survei Batas Internasional
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang Demarkasi dan Survei Batas Internasional antara Malaysia (Sabah dan Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat) di Kuala Lumpur, Kamis (21/11).
Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan persidangan kerja sama Joint Malaysia - Indonesia Boundary Committee on the Demarcation and Survey of the International Boundary between Malaysia (Sabah & Sarawak) and Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat) (JMI-43).
Dato’ Dr. Xavier Jayakumar, Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia dan Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
Pelaku penandatanganan adalah Datuk Zurinah Pawanteh, Sekjen Kementerian Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia dan Dr. Hadi Prabowo MM, Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain MoU, peta hasil survei demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU juga telah ditandatangani oleh Dato’ Sr Dr. Azhari bin Mohamed, Direktur Jenderal, Departemen Survey and Mapping Malaysia dan Laksamana Pertama Bambang Supriadi, Direktur Wilayah Pertahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia masing-masing selaku Ketua Tim Teknis penegasan batas kedua negara.
MoU ini dipandang sebagai tonggak sejarah yang istimewa dalam hubungan bilateral kedua negara karena mengakhiri perbedaan pendapat dalam penegasan batas darat atau yang lazim dikenal dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) di 2 (dua) segmen yaitu segmen di sekitar Sungai Simantipal dan segmen C500-C600 (keduanya terletak di perbatasan antara Kalimantan Utara dan Sabah). Kedua segmen tersebut telah menjadi OBP masing-masing sejak tahun 1978 dan 1989.
Penandatanganan MoU tersebut juga telah membuka jalan bagi kedua negara untuk mempercepat penyelesaian OBP di tiga segmen lain yaitu segmen Pulau Sebatik, Sungai Sinapad – Sesai, dan B 2700-3100, yang disepakati akan diselesaikan pada tahun 2020.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk membangun dan mengembangkan wilayah di kawasan perbatasan, salah satunya adalah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Labang, yang letaknya tidak jauh dari kawasan Sungai Simantipal yang baru saja disepakati.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...